JAKARTA – Warga Buleleng, Bali Nyoman Tirtawan, korban penipuan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), CPM Sudarsono mendesak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI segera memproses laporannya hingga berkasnya dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti). Dia pun mendesak supaya segera disidangkan.
Bagi Nyoman, Puspom TNI tidak responsif dalam menangani laporannya. Dia pun meminta keseriusan dalam menyelesaikan kasus dugaan penipuan tersebut. Apalagi kata Nyoman, proses penanganan selama ini tidak terlalu transparan.
“TNI melalui Puspom atau Puspen harus menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan laporan saya. Dan, harus transparan terkait informasi perkembangan kasus kepada saya selaku korban,” kata Nyoman kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Nyoman pun meragukan profesionalitas proses penyelesaian perkara pidana umum di lingkungan militer. Padahal kata Nyoman, tata cara proses penyelesaian atau proses penyelidikan dan penyidikan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) militer.
“Penanganan selama ini sangat lamban. Apa yang membuat lamban? Bukannya semuanya sudah diatur dalam KUHAP militer. Saya pelapor mencari keadilan. Seharusnya sudah disidangkan laporan ini,” tegasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Puspom menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan oknum yang berpangkat kolonel ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti).
Otmilti memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit dengan pangkat Kapten ke atas, atau mereka yang berdasarkan undang-undang harus diadili oleh Pengadilan Militer Tinggi.
Selain itu, Otmilti juga melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau peradilan umum, serta melakukan pemeriksaan tambahan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi memastikan laporan Nyoman telah ditindaklanjuti.
“Laporan sudah ditindak lanjuti, tersangka juga sudah ditahan,” ujar Kristomei kepada Journalpost.id, Jumat (18/7/2025).
Menurut Kristomei, penyidik tengah menyiapkan sejumlah berkas kasus dugaan penipuan tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan berikut barang buktinya. “Penyiapan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” tukasnya.
Diketahui, Nyoman melaporkan CPM Sudarsono yang bekerja di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI pada Rabu (4/12/2024) lalu. Sudarsono dilaporkan Nyoman atas dugaan penipuan uang sebesar Rp1,4 miliar.