BORONG – Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 5 Poco Ranaka, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Darius Ngkahar, S. Pd. Gr diketahui berbisnis tambang pasir ilegal.
Galian C tersebut terletak di kampung Mano, Kelurahan Mando Sawu, Kecamatan Lamba Leda Selatan. Persisnya di belakang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mano.
Pantauan di lokasi, Sabtu (28/2/2026), terlihat mobil keluar masuk lokasi galian C tersebut. Telihat pula ekskavator tengah menggali pasir di wilayah yang tidak jauh dari pemukiman penduduk itu.
Bisnis pasir tersebut menggunakan sistem kontraktual Hak Pakai Lahan (HPL) yang bekerjasama dengan investor asal Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Hal tersebut dikatakan oleh salah seorang warga di lokasi galian C itu yang memilih meminta namanya tak disebut dalam pemberitaan.
“Galian c ini miliknya seorang ASN yang berasal dari Mano ini juga. Namanya pak Darius. Tapi kami dengar sudah dikontrak oleh salah satu baba (investor) dari Ruteng. Awalnya kontrak oleh baba Iwan tapi sekarang kami tidak tahu. Mungkin mereka masih kelola sendiri,” katanya.
Menurut warga setempat, pencemaran udara akibat galian C tersebut tak terbendung. Rumah warga dipenuhi debu sehingga merasa tidak nyaman. Begitu pula pedagang usaha kecil di wilayah tersebut merasa terganggu.
Warga pun mempertanyakan sikap aparat penegak hukum wilayah setempat. Padahal Pospol Mano tidak terlalu jauh dari lokasi galian C itu. Mereka menduga galian C yang diduga ilegal tersebut dibekingi aparat.
“Polisi di wilayah hukum Polres Matim seakan tidak tahu terkait dengan proyek galian c yang ilegal ini. Kami menduga proyek ini yang membekingi adalah pihak Polres Matim. Padahal proyek ini ada di mata jalan raya, masa tidak tahu,” jelasnya.
Media ini pun telah mendatangi rumah Darius. Namun para penghuni rumah yang dituju tersebut mengatakan yang bersangkutan tengah bertugas di Borong, Ibukota Kabupaten Manggarai Timur. Jawaban yang sama pun setelah media ini menyambangi sekolah tempat Darius bekerja.


