JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kejutan terhadap publik. Kali ini KPK digegerkan dengan membuat keputusan dengan memberikan tahanan rumah terhadap menteri agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Padahal KPK baru saja menahan Yaqut selama tujuh hari. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), status tahanan rumah memang dimungkinkan.
Pasal 108 ayat 1 memasukan penahanan rumah sebagai salah satu jenis penahanan selain penahanan rumah tahanan dan penahanan kota.
Akan tetapi keputusan KPK tersebut merupakan “tradisi” baru dalam tubuh komisi anti rasuah itu. Sebab selama ini, KPK akan mengeluarkan para tersangka ketika sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas tersebut. KPK dinilai tidak terbuka dalam peralihan status tahanan Yaqut.
“Yang jadi masalah sekarang ini untuk pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut itu menjadi sangat mengecewakan kita semua. Satu, tidak ada pengumuman,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Informasi keberadaan Yaqut yang tidak ada di Rutan KPK diketahui pertama kali disampaikan oleh istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3).
Silvia saat ini mendapatkan informasi dari suaminya bahwa Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3). KPK lalu buka suara dan menjelaskan Yaqut telah menjadi tahanan rumah.
“Kalau tidak dibocorkan istrinya Noel itu tidak ketahuan. Sementara KPK dalam UU KPK azaznya keterbukaan,” jelas Boyamin.
Boyamin mendesak KPK terbuka dalam menjelaskan alasan mengubah status penahanan Yaqut. Dia menilai ada kesan KPK menutupi perubahan status tersebut, namun berakhir gagal karena dibocorkan keluarga sesama tahanan.
“Jadi ini soal semata-mata perlakuan dalam hal penahanan itu diumumkan pada masyarakat yaitu dalam bentuk ditampilkan ke depan dengan rompi oranye dan diborgol, tapi pada saat dialihkan mestinya diumumkan. Yang lebih menyakitkan ketika tidak diumumkan ketahuan dari orang lain, buru-buru mereka kemudian mengiyakan,” jelas Boyamin.
“Jadi kesan ditutupi dan menutupi ini menjadikan masyarakat kecewa,” sambungnya.


