JAKARTA – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Viktor melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di SMK Sasmita Jaya 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan ini mengusung tema edukasi “Edukasi Pencegahan Tentang Bahayanya Tindakan Pelecehan Seksual Secara Verbal di Lingkungan Sekolah”.
Kegiatan PKM Kelompok 4 Kelas 06HUKP011 diketuai oleh M. Alviana Mugi Nugraha bersama anggota kelompok yaitu Robertus Marson, Anti Wulandari, Findo Yudhoyono M, Nafila Amelia, Juvika Larassati Junaidi, Indah Aulia Choirunnissa, dan Shane Marie Rumpuin.
Pelaksanaan Kegiatan PKM yang didampingi oleh Dosen Pembimbing Muhammad Teguh Pangestu, S.H., M.KN mengangkat tema “Edukasi dan Pencegahan Bahaya Tindakan Pelecehan Seksual Secara Verbal di Lingkungan Sekolah”.

Ketua PKM, M. Alviana Mugi Nugraha mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai pentingnya menjaga sikap, menghormati batasan orang lain, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa.
Alviana mengatakan, pelecehan seksual verbal masih sering dianggap sepele dan dijadikan candaan dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, tindakan seperti komentar terhadap tubuh seseorang, candaan bernuansa seksual, siulan, hingga panggilan yang tidak pantas dapat memberikan dampak buruk bagi korban, baik secara psikologis maupun sosial.
“Pelecehan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi dapat terjadi melalui ucapan, gestur, maupun media sosial,” kata Alviana.
Menurut Alviana, penting bagi setiap individu untuk memahami batasan dalam berinteraksi dan menghargai persetujuan (consent). “Diam bukan berarti setuju, tertawa bukan berarti nyaman, dan hubungan dekat bukan berarti bebas melakukan tindakan tanpa izin,” tegasnya.
Alviana menjelaskan, perlindungan terhadap korban diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Tahun 2022 dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Siswa juga diberikan pemahaman mengenai hak-hak korban, dampak yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pengaduan apabila mengalami atau melihat tindakan pelecehan seksual di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Alviana berharap siswa dapat lebih berani berbicara, saling menghargai, serta ikut berperan dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual verbal di lingkungan sekolah.
“Lingkungan yang aman tidak hanya dibentuk oleh aturan, tetapi juga oleh kesadaran dan kepedulian bersama,” tukasnya.


