NGADA – Panitia Pembangunan, Komite Sekolah, dan masyarakat Rawangkalo, Kecamatan Riung menyatakan keberatan atas kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada yang memberhentikan secara sepihak sejumlah guru honorer SMP Negeri Rawangkalo (NPSN 70064165), hanya sebulan setelah mereka mulai mengajar.
SMP Negeri Rawangkalo diresmikan pada Senin, 27 Juli 2026, dan dipimpin oleh Kepala Sekolah Pelaksana Tugas (Plt.) Wilhelmina Baung. Sekolah ini didirikan atas inisiatif dan swadaya masyarakat setempat, warga bergotong royong menyediakan lahan, gedung, dan dana pembangunan dengan tujuan mendekatkan akses pendidikan, membuka lapangan kerja, dan memprioritaskan putra-putri daerah sebagai tenaga pengajar.
Guru-guru honorer yang kini diberhentikan bukan direkrut sembarangan. Dari 55 pelamar, 12 sampai 13 orang yang disaring dan direkomendasikan langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ngada sendiri.

Namun, sebulan setelah mengajar, Dinas tiba-tiba menempatkan guru berstatus P3K/PNS termasuk melalui mutasi dari sekolah lain dan menggeser seluruh guru honorer tersebut tanpa pemberitahuan resmi maupun musyawarah dengan Panitia, Komite Sekolah atau guru yang bersangkutan.
Dinas beralasan kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN, yang dikaitkan dengan data Dapodik per 31 Desember 2024.
Namun, masyarakat menilai penerapan aturan ini keliru. Sebab Surat Edaran tersebut secara eksplisit ditujukan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, bukan untuk memberhentikan guru non-ASN dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri telah menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja masal terhadap guru non-ASN.
Yang memberatkan, Komite Sekolah dan orang tua siswa telah menyatakan kesediaan membiayai sendiri para guru honorer tersebut tanpa membebani anggaran negara sehingga alasan keterbatasan anggaran tidak relevan untuk melarang mereka tetap mengajar.
Untuk itu masyarakat Rawangkalo meminta supaya melakukan peninjauan kembali kebijakan penempatan guru P3K/PNS yang menggeser seluruh guru honorer. Kemudian guru honorer diminta untuk tetap mengajar dengan pembiayaan swadaya Komite Sekolah.
Masyarakat Rawangkalo juga meminta audiensi terbuka antara Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah, Panitia, Komite Sekolah, dan guru terdampak. Sebab transparansi dasar hukum dan kriteria penempatan guru. “Pengawasan dari DPRD Kabupaten Ngada atas persoalan ini,” bunyi tuntutan terakhir masyarakat.
Surat terbuka tersebut pun telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada serta Bupati Ngada, dengan tembusan kepada DPRD Kabupaten Ngada dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT.


