Advokat Wilvridus Watu, S.H., M.H.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus selaku Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) merupakan kejadian serius yang tidak dapat dipandang sebagai peristiwa kriminal biasa.
Tindakan tersebut mengandung dimensi kekerasan yang secara nyata mengancam keselamatan jiwa seseorang sekaligus mengganggu rasa aman publik, khususnya bagi warga negara yang menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat serta melakukan advokasi hukum dan hak asasi manusia.
Berdasarkan informasi awal yang beredar di ruang publik, peristiwa tersebut terjadi setelah korban melakukan rekaman podcast yang membahas isu mengenai remiliterisme dan judicial review di Indonesia.
Dalam perjalanan pulang, korban dipepet oleh dua kendaraan bermotor yang kemudian melakukan penyiraman air keras ke arah tubuh korban sehingga menimbulkan luka bakar serius.
Luka bakar yang dialami korban dilaporkan mencapai sekitar 24 persen dari permukaan tubuh, termasuk pada bagian mata. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa serangan tersebut bukan sekadar tindakan intimidasi, melainkan tindakan kekerasan yang secara objektif dapat menimbulkan cacat permanen bahkan berpotensi menghilangkan nyawa korban.
Fakta lain yang patut menjadi perhatian dalam proses penyelidikan adalah adanya rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian serta data lalu lintas yang memperlihatkan kondisi lingkungan yang secara tiba-tiba menjadi relatif sepi pada saat kejadian berlangsung.
Situasi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan berpotensi merupakan tindakan yang direncanakan sebelumnya.
Apabila dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini tidak hanya melibatkan pelaku lapangan semata, tetapi juga berpotensi melibatkan pihak lain yang turut merencanakan, memerintahkan, atau memfasilitasi terjadinya serangan tersebut.
Dalam hukum pidana, struktur perbuatan semacam ini dikenal melalui konsep penyertaan pidana yang meliputi pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, serta yang turut serta melakukan suatu tindak pidana.
Konsep tersebut tercermin dalam ketentuan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menegaskan bahwa seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bukan hanya karena melakukan sendiri suatu kejahatan, tetapi juga karena menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tersebut.
Dengan demikian, penyidikan terhadap peristiwa ini harus diarahkan untuk mengungkap seluruh rangkaian pelaku, bukan hanya pelaku lapangan.
Selain itu, apabila tindakan penyiraman tersebut dilakukan dengan kesadaran bahwa zat yang digunakan dapat menimbulkan luka berat atau membahayakan nyawa orang lain, maka unsur kesengajaan dalam tindak pidana penganiayaan berat dapat terpenuhi.
Unsur kesengajaan tersebut dapat dilihat dari cara pelaku menyiapkan zat berbahaya, memilih waktu kejadian, serta melakukan serangan secara langsung terhadap tubuh korban.
Dalam konstruksi hukum pidana, unsur-unsur perbuatan pidana tersebut meliputi adanya perbuatan manusia, adanya kesalahan berupa kesengajaan atau kelalaian, adanya akibat yang merugikan atau membahayakan korban, serta adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan akibat yang timbul.
Keempat unsur tersebut merupakan kerangka dasar yang lazim dianalisis dalam berbagai pertimbangan putusan pengadilan, termasuk dalam putusan Mahkamah Agung.
Jika dikaitkan dengan peristiwa ini, perbuatan menyiramkan air keras secara langsung kepada korban merupakan perbuatan aktif yang secara nyata menimbulkan akibat berupa luka bakar serius.
Hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibat tersebut sangat jelas karena luka yang dialami korban merupakan konsekuensi langsung dari tindakan penyiraman tersebut.
Dalam konteks pembuktian, aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyidikan dengan menelusuri identitas kendaraan yang digunakan pelaku, pola pergerakan sebelum dan sesudah kejadian, serta kemungkinan komunikasi antara pelaku lapangan dengan pihak lain yang berada di belakang peristiwa tersebut. Pendekatan investigatif yang komprehensif menjadi penting untuk menghindari pengungkapan perkara yang berhenti pada pelaku teknis semata.
Pengalaman penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa berbagai serangan terhadap pegiat hukum dan hak asasi manusia sering kali menyisakan pertanyaan publik mengenai keberadaan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Salah satu contoh yang paling dikenal publik adalah kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan yang menimbulkan perdebatan panjang mengenai proses pengungkapan perkara tersebut.
Di sisi lain, publik juga masih mengingat peristiwa pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir Said Thalib yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan mengenai aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.
Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa serangan terhadap pembela hak asasi manusia dapat berulang apabila tidak diungkap secara menyeluruh.
Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum perlu menunjukkan komitmen yang kuat untuk mengungkap perkara ini secara transparan dan profesional.
Proses penyidikan tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi harus diarahkan pada pengungkapan keseluruhan jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menyuruh atau merencanakan peristiwa tersebut.
Sebagai negara hukum yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan hukum terhadap setiap warga negara tanpa kecuali.
Hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan advokasi, serta memperjuangkan tegaknya hukum merupakan bagian dari hak konstitusional yang harus dilindungi oleh negara.
Oleh karena itu, serangan terhadap seorang aktivis masyarakat sipil tidak dapat dipandang semata-mata sebagai konflik pribadi. Serangan tersebut harus dimaknai sebagai ancaman terhadap ruang kebebasan sipil yang merupakan salah satu fondasi penting dalam kehidupan demokrasi.
Dalam rangka menjamin objektivitas dan transparansi proses penegakan hukum, kepolisian perlu membuka kemungkinan kerja sama investigatif dengan institusi lain yang relevan, termasuk unsur militer melalui mekanisme koordinasi yang sah apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu. Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Dengan demikian, pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus menjadi momentum bagi negara untuk menegaskan komitmen terhadap supremasi hukum serta perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia.
Penegakan hukum yang menyeluruh, transparan, dan berkeadilan akan menjadi penentu apakah negara mampu memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat luas.
Salam Waras


