JAKARTA – Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda NTT menyelenggarakan Seminar Edukasi bertema “Strategi Penagihan yang Profesional, Beretika dan Taat Hukum” pada Jumat, 14 Februari 2025, bertempat di Ballroom Arcici Sport Center.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT, Florida Taty Satyawati, dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini secara khusus menyasar para pekerja penagih lapangan asal NTT yang bekerja di wilayah Jabodetabek.
“Kami dari Badan Penghubung NTT menggelar acara Seminar Edukasi ini agar basodara diaspora NTT yang berprofesi sebagai penagih lapangan atau debt collector bisa mendapatkan bekal pemahaman yang komprehensif tentang standar etika profesi dan hukum di bidang penagihan guna meminimalkan risiko yang tidak diinginkan,” jelas Ibu Taty, demikian sapaan akrabnya.
“Seminar ini digelar sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman hukum, profesionalisme, serta etika dalam praktik penagihan utang-piutang guna meminimalkan risiko sengketa dan litigasi,” jelas Kaban Taty dihadapan peserta seminar edukasi yang berjumlah lebih dari 200 orang tersebut.
Tentu saja, demikian Ibu Taty, seminar ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam merangkul diaspora NTT yang bekerja di sektor penagihan.
Ia juga menambahkan bahwa penyelenggaraan seminar edukasi ini tidak terlepas dari keprihatinan Pemprov NTT atas tragedi di Kalibata pada tahun 2025 lalu yang merenggut nyawa dua warga asal NTT yang berprofesi sebagai debt collector.
“Peristiwa Kalibata tersebut menjadi momentum reflektif bahwa peningkatan literasi hukum, standar profesionalisme, dan pendekatan persuasif dalam penagihan merupakan kebutuhan mendesak,” punkas Kaban Taty.
Kaban Taty juga menambahkan bahwa pihaknya berharap agar seminar edukasi hari ini bisa menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi diaspora NTT yang berprofesi sebagai penagih lapangan.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Pemuda NTT, Yohanes Hiba Ndale, dalam sapaannya menyampaikan bahwa seminar edukasi ini dimaksudkan untuk menghimpun sekaligus memberikan pembekalan kepada diaspora NTT yang berprofesi sebagai penagih lapangan agar memahami strategi penagihan yang efektif tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan perdana ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam membangun citra profesi yang bermartabat dan taat hukum.
Hadir sebagai narasumber, Dr. Kombes (Purn.) Alfons Loemau, S.H, M.Si., M. Bus. memaparkan materi bertema “Batasan Hukum dan Risiko Pidana dalam Praktik Penagihan Utang-Piutang.”
Kombes (Purn.) Alfons menegaskan bahwa tindakan penagihan yang dilakukan dengan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Mantan Staf Ahli Wakapolri tersebut juga mengingatkan kepada para peserta seminar edukasi bahwa penagihan harus tetap berada dalam koridor hukum perdata dan tidak boleh melanggar ketentuan pidana. Artinya, kendati sudah memegang surat kuasa khusus, seorang penagih tetap tidak boleh melanggar ketentuan Perundang Undangan dalam eksekusi penagihan.
Kemudian, Kanit Ranmor Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, S.H., M.H. dalam pemaparan materinya mengingatkan bahwa seyogianya aparat tidak akan mentolerir praktik perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah.
“Setiap tindakan eksekusi wajib melalui mekanisme hukum yang berlaku guna menghindari konsekuensi pidana. Karena aparat tidak akan mentolerir praktik perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Kompol Emil.
Terkait aspek eksekusi jaminan, Kompol Emil kemudian mengelaborasi bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hak eksekusi fidusia tidak lagi bersifat absolut karena penentuan wanprestasi tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh kreditur.
Penarikan agunan hanya sah jika memenuhi syarat formil berupa pembuktian wanprestasi, pemberian surat peringatan, dan kepemilikan sertifikat jaminan fidusia yang sah. Apabila debitur menolak menyerahkan barang secara sukarela, maka eksekusi wajib dilakukan melalui permohonan ke Pengadilan Negeri guna menghindari risiko pidana seperti Pasal 365 dan 368 KUHP.
Melanjutkan hal tersebut, Dr. Dhany Rahmawan, akademisi hukum dari Universitas Trisakti, dalam presentasi materinya menekankan merger antara regulasi, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik profesi dalam upaya menciptakan sistem penagihan yang profesional dan taat hukum.
Dr. Dhany Rahmawan juga mengelaborasi bahwa penagihan merupakan hak hukum yang didasarkan pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, tetapi sering kali berujung pidana bukan karena persoalan utangnya, melainkan akibat cara penagihan yang salah.
“Berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, tenaga penagih wajib mematuhi norma masyarakat serta dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal, ataupun tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Selain itu, waktu penagihan dibatasi hanya pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat,” jelas Dr. Dhani.
Sementara itu, praktisi hukum Petrus Selestinus menegaskan pentingnya strategi preventif melalui somasi resmi, mediasi, negosiasi profesional, serta dokumentasi yang tertib sebagai langkah meminimalkan potensi sengketa dan litigasi.
“Pendekatan persuasif dan berbasis hukum dinilai lebih efektif dalam menjaga hubungan para pihak sekaligus melindungi keselamatan profesi di lapangan,” ujar Petrus.


