JAKARTA – Oknum kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga kembali terjadi. Kali ini terduga pelaku dari satuan Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku bernama Bripda Masias Siahaya.
Oknum Brimob tersebut diduga melakukan penganiayan hingga meninggal dunia terhadap AT (14), pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Tual, Maluku pada Kamis (19/2/2026). Kejadian tersebut terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual.
Bripda Masias pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Hal tersebut dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. TrunoyudoWisnu Andiko, Minggu, 22 Februari 2026. “Pelaku berinisial MS (anggota Brimob) sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.
Saat ini kasus yang yang bersangkutan tengah ditangani Polda Maluku, tersangka juga dalam proses pemeriksaan kode etik. “Tersangka menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam,” jelasnya.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada Bripda Mesias yang diduga menganiaya pelajar tersebut hingga tewas. “Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.
Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.
Ia pun memastikan proses pengusutan tuntas kasus ini bakal dilakukan transparan untuk publik. “Saya minta infornasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.
Sigit menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan.
Untuk yang melanggar, bakal diberikan sanksi tegas. Sementara untuk yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward. “Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit.
Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri terkait penanganan kasus Oknum Brimob berinisial MS diduga menganiaya siswa madrasah AT hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini mendesak penyebab kematian korban diungkap secara transparan ke publik. “Untuk kasus ini, KPAI sudah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri. Kejadian ini jelas melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dapat dibenarkan,” kata Diyah Puspitarini saat dihubungi, Minggu (22/2/2026).
Diyah mendorong agar proses hukum berjalan cepat sesuai amanat undang-undang. Selain itu, ia mengingatkan agar keluarga korban diberikan pendampingan dan bantuan sosial.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 59A UU Perlindungan Anak, prosesnya harus cepat. Kemudian keluarga korban memperoleh bantuan sosial, dan anak mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Diyah.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi saat korban dan kakaknya yang bernama Nasri Karim berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka melaju di jalanan dengan kontur menurun.
Saat itulah, Mesias tiba-tiba menghantam pelajar kelas IX itu menggunakan helm. Akibatnya, korban tersungkur dan terseret sepeda motor. Akhirnya meninggal dunia.

Menurut laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), selama periode Desember 2024-November 2025, ada 42 peristiwa extrajudicial killing yang tercatat di Indonesia, dengan jumlah total korban tewas 44 orang.
Extrajudicial killing adalah peristiwa di mana aparat negara membunuh seseorang tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang sah.
Selama periode Desember 2024-November 2025, ada 26 peristiwa extrajudicial killing yang melibatkan pelaku dari insitusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kemudian ada 15 peristiwa yang pelakunya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan 1 peristiwa pelakunya dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Krisis akuntabilitas dalam penegakan hukum masih masif terjadi di Indonesia, di mana serangkaian peristiwa pembunuhan di luar proses hukum yang melibatkan aparat terus berulang. Polri dan TNI menjadi aktor utama,” kata KontraS.
Menurut temuan KontraS, ada dua faktor kunci atau dalih yang menjadi latar belakang terjadinya pembunuhan di luar hukum. Faktor pertama adalah “tindakan tegas terukur” yang dilakukan aparat karena merasa keselamatan dirinya terancam oleh terduga pelaku kejahatan.
Kemudian faktor kedua adalah jalur pintas penegakan hukum yang diambil aparat untuk menyelesaikan kasus kejahatan dengan cepat tanpa perlu melalui proses penyelidikan dan peradilan yang panjang dan rumit.
“Hal ini menciptakan kultur impunitas (kekebalan hukum) di kalangan aparat dan merusak sistem peradilan pidana,” kata KontraS.


