JAKARTA – Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memanggil pengacara Stefen Alves Tes Mau yang melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Atambua pada Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, laporannya tersebut dilayangkan Stefen ke Bawas MA pada Rabu (3/12/2025) lalu. “Hari ini kami mendatangi Bawas MA memberikan keterangan terkait laporan kami terhadap ketua PN Atambua tertanggal 3 Desember 2025,” kata Stefen.
Pada kesempatan itu juga, Stefen menyerahkan sejumlah bukti tambahan atas sengketa tanah tersebut. Di mana, Ketua PN Atambua memerintahkan eksekusi tanpa melaksanakan konstatering dan sita eksekusi.
Bukti tersebut kata Stefen, berjumlah empat sertifikat untuk membuktikan luas pada putusan berbeda dengan objek sengketa sebenarnya.
“Saya menyerahkan bukti-bukti tambahan berupa 4 sertifikat hak milik bidang 2 dan 3 yang tidak pernah dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh pengadilan manapun serta beberapa bukti lainnya,” jelasnya.
“Kita juga menyerahkan surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Lurah Tenu kiik tahun 2012 yang diduga palsu, yang digunakan oleh pemohon eksekusi dalam perkara nomor 39/Pdt. G/2016/PN. Atambua,” tukasnya.
Diketahui, polemik sengketa tanah tanah antara Maria Vilusima Mali selaku pelawan dan Damianus Maximus Mela selaku terlawan hingga kini terus berlanjut.
Kasus perdata dengan nomor 1/Pdt. Plw/2025/PN Atb ini bergulir di PN Atambua sejak 28 Juli 2025 itu kini berurusan dengan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, kuasa hukum pelawan, Stefen Alves Tes Mau melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Atambua ke Bawas MA pada Rabu (3/12/2025).


