JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan akan menyerap seluruh aspirasi semua pihak dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menanggapi keluhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal substansi RUU KUHAP yang berhubungan dengan lembaga anti rasuah itu melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu, 23 Juli 2025
“Dalam penyusunan RUU KUHAP ini, kami berikhtiar menyerap aspirasi semua pihak
semaksimal mungkin, termasuk dari KPK. Tentu saja kami tidak ingin RUU KUHAP melemahkan pemberantasan korupsi, kami
akan mengalokasikan waktu Raker atau RDPU dengan KPK dan Aktivis anti korupsi
untuk membahas masukan terkait RUU KUHAP,” katanya.
“Agenda tersebut akan dilaksanakan
pada masa persidangan mendatang, sebelum dilanjutkannya kerja tim perumus dan tim sinkronisasi. Setidaknya ada beberapa hal yang bisa kami jelaskan saat ini,” tambahnya.
Habiburokhman menegaskan tidak benar bahwa KUHAP menghilangkan sifat lex specialis Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU KPK. Dikatakan Habiburokhman, RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK.
Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP yang menyebutkan bahwa Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang.
“Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi PemberantasanKorupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh Penyidik
Polri. “Tidak benar bahwa Penyidik dan Penyelidik KPK tidak diakomodir,” jelasnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan Panja kata Habiburokhman, dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa Penyelidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan. “Jadi tidak benar kalau Penyidik hanya dari Polri,” katanya.
Selanjutnya Habiburokhman menegaskan, tidak benar bahwa definisi penyidikan terlalu sempit. Definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK.
“Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker atau RDPU nanti. Yang jelas kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan,” tukasnya.