JAKARTA – Tim Anti Korupsi Daerah (TAKD) melapor Bupati Manggarai Timur (Matim) , Andreas Agas dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Winsensius Tala ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (2/2/2026).
Agas dan Tala dilaporkan oleh Ketua TAKD, Odorikus Holang, S. Fil., S.H dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) TAKD, Yohanes Gesri Ardo Ndahur, S.H. Keduanya menyambangi KPK pada pukul 08.30 WIB dan diterima KPK pukul 09.30 WIB. Laporan tercatat dengan nomor:2026-A-00529.
Ketua TKD, Odorikus Holang mengatakan, pihaknya melapor Bupati Agas dan Kadis Tala atas dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Kami menduga ada gratifikasi yang dikemas secara sistematis dan masif. Itulah alasan kami melakukan pengaduan ke KPK hari ini,” ujar Holang kepada wartawan di gedung KPK.
Lanjut Holang, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus gratifikasi tersebut.
“Bukti tender, bukti nota belanja dan bukti rekaman akan menyusul karena kami harus simpan dalam flasdisk. Semuanya kami serahkan kepada KPK,” katanya.
Pria lulusan Sekolah Tinggi Filsafat Katolik Ledalero dan prodi hukum Universitas Pamulang ini berharap KPK segera memanggil Agas dan Tala. “Bukti semuanya sudah lengkap. Segera KPK lakukan proses sesuai mekanisme KUHAP,” tukasnya.
Sementara Sekjen TAKD, Yohanes Gesri Ardo Ndahur, S.H memastikan, dokumen yang diserahkan kepada KPK merupakan temuan langsung di lapangan.
“Berdasarkan data dan dokumen yang kami peroleh, serta temuan langsung di lapangan, terdapat indikasi dan dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran yang bersifat sistematis dan terstruktur,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa Gesri ini menduga adanya keterlibatan Bupati Agas baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik tersebut. Dugaan ini menguat karena pola pengelolaan anggaran yang terkesan dibiarkan, diarahkan, atau dimanfaatkan sebagai “lahan basah” untuk kepentingan koruptif.
“Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” jelasnya.
Gesri juga meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif dan independen serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


