Wilvridus Watu, S.H., M.H
Advokat/ Pengacara dari WWNP Law Firm
Hari ini dunia berduka. Bukan karena bencana alam, bukan pula karena wabah, melainkan karena runtuhnya nalar hukum dan nurani kemanusiaan dalam hubungan antarnegara.
Sebagai anak bangsa Indonesia, yang hidup di bawah langit yang sama dengan seluruh umat manusia, pada hari ini saya menyatakan kesedihan dan keprihatinan yang mendalam.
Kesedihan ini muncul akibat tindakan sewenang-wenang yang tidak dapat diterima oleh akal sehat umat manusia.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Amerika Serikat melalui presidennya, yang secara sepihak menangkap Presiden Venezuela beserta istrinya, lalu mempertontonkannya ke ruang publik seolah-olah sebuah keberhasilan hukum dan moral.
Padahal, perbuatan demikian bukanlah simbol keadilan, melainkan pertunjukan kekuasaan; bukan penegakan hukum, melainkan demonstrasi dominasi.
Saya mengecam keras tindakan Amerika Serikat yang menggunakan pendekatan hukum rimba internasional, dibungkus propaganda isu narkoba, untuk membenarkan tindakan terhadap negara berdaulat.
Venezuela bukan negara kecil tanpa arti. Venezuela adalah negara kaya sumber daya alam, bahkan dikenal sebagai salah satu pemilik cadangan minyak terbesar di dunia.
Menuduh Presiden Venezuela sebagai otak pemasukan narkoba, lalu menjadikan tuduhan sepihak itu sebagai alasan penangkapan ilegal dan tindakan militer di wilayah kedaulatan negara lain, adalah tindakan yang cacat secara hukum dan sesat secara moral.
Dalam dunia hukum, satu prinsip dasar harus selalu diingat: tuduhan bukanlah kebenaran. Narasi bukanlah bukti, dan propaganda bukanlah putusan pengadilan.
Saya memahami hal ini betul, karena setiap hari saya berada di ruang sidang dan menyaksikan langsung bagaimana hukum bekerja. Seseorang bisa divonis bersalah di tingkat pertama, banding, bahkan kasasi, namun pada akhirnya dibebaskan karena terbukti ada kekeliruan, saksi palsu, atau rekayasa fakta.
Jika di dalam satu negara saja keadilan bisa keliru, maka mengklaim kebenaran absolut di tingkat internasional adalah kesombongan yang sangat berbahaya.
Pertanyaannya sederhana saja: *dengan legal standing apa Amerika Serikat bertindak sebagai hakim tunggal dunia?*
Pengadilan internasional tidak berada di New York, tetapi di Den Haag, Belanda.
Hukum internasional memiliki mekanisme, yurisdiksi, dan prosedur yang jelas, bukan dijalankan berdasarkan kekuatan senjata atau kehendak sepihak.
Tidak ada satu negara pun, betapapun kuatnya, yang berhak menuduh, menangkap, dan menghukum pemimpin negara lain tanpa mandat hukum internasional yang sah.
Tindakan semacam ini bukan penegakan hukum internasional, melainkan pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara dengan menggunakan hukum rimba dan kesombongan.
Jika praktik ini dibiarkan, maka tatanan hukum internasional akan runtuh perlahan. Hari ini Venezuela menjadi korban. Besok bisa negara lain. Dan lusa, bukan mustahil, Indonesia.
Inilah preseden berbahaya yang dibangun di atas propaganda, bukan di atas hukum. Di era digital saat ini, informasi bergerak cepat dan menembus seluruh penjuru dunia.
Masyarakat dunia tidak lagi mudah dibodohi oleh propaganda yang dipoles dengan narasi keamanan atau perang melawan narkoba.
Menempelkan isu narkoba kepada seorang presiden yang dipilih secara demokratis oleh rakyatnya sejak tahun 2013 adalah tuduhan yang tidak logis dan sulit diterima akal sehat.
Apalagi ketika tuduhan itu tidak pernah diuji di pengadilan internasional yang sah. Saya menyerukan kepada para pemimpin dunia, para negarawan, dan para penjaga moral global terlebih kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto untuk tidak diam.
Diam dalam ketidakadilan adalah bentuk lain dari pembiaran kejahatan. Keadilan internasional tidak boleh tunduk pada kekuatan militer, tekanan politik, atau kepentingan ekonomi.
Hukum harus menjadi panglima, bukan alat pembenaran kekuasaan. Demi perdamaian dunia dan masa depan umat manusia, sudah saatnya bangsa-bangsa di dunia kembali pada hukum, pada nurani, dan pada keadilan yang sejati.


