Odorikus Holang, S. Fil., S.H.
Ketua Bidang Hukum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jakarta.
Salah satu alat bukti dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah pengamatan hakim. Hal ini diatur dalam Pasal 235 Ayat 1 huruf g.
Pertanyaannya, apakah hakim produsen fakta? Bukankah hal tersebut sebuah kesalahan kategoris di mana aturan ini mencampuradukkan fungsi penilaian hakim dengan sarana pembuktian.
Dengan kata lain, mencampurkan peran hakim sebagai penilai fakta dengan pemberi bukti. Hakim mempunyai peran ganda. Namun melahirkan subyektivitas hakim yang berujung pada “sulitnya” mencari keadilan.
Siapa yang menjamin bahwa penilaian hakim tersebut diuji secara terbuka? Hal ini pun bisa membatasi pihak yang berperkara untuk mengajukan bukti dan saksi yang relevan.
Secara prinsipil, absennya uji silang oleh para pihak yang berperkara dapat mengganggu objektivitas persidangan. No debat soal ini. Sebab ada garis pemisah yang sangat ketat dan rigit. Subyektivitas versus objektivitas.
Sebenarnya, fungsi hakim adalah untuk mengawasi, menilai dan memberi keputusan berdasarkan bukti para pihak yang berperkara. Namun kini Hakim hadir dengan metode pengamatan sangat subyektif. Hakim bukan produsen fakta. Pemilik fakta adalah para pihak yang berperkara.
Saya pun sepakat dengan sebuah kesimpulan yang menyatakan bahwa alat bukti dalam huruf g melanggar prinsip imparsialitas (ketidakberpihakan) dan objektivitas.
Sebab pengamatan sulit diuji dan atau dibantah oleh pihak berperkara. Atau para advokat yang mewakili kliennya dalam persidangan. Hal tersebut pun mereduksi hak pembelaan para pihak.
Apa dampak dari alat bukti ini ke depan atau eksesnya bagi para pihak yang berperkara? Tentunya mengancam keadilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap hakim.
Sebab penilaian secara subyektif memicu lahirnya keputusan yang kontradiktif. Apalagi ini negara Konoha. Segala sesuatu bisa dibicarakan dalam ruang gelap. Benar versus salah tak ada garis pemisah yang jelas.


