BORONG – Aksi tak terpuji berujung menuju jeruji besi. Hal itu dilakukan oleh seorang pria bernama Abdul Majid DG Manguju. Abdul adalah warga asal Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Abdul diduga menghancurkan drainase persawahan yang baru dibangun tanpa alasan hukum yang jelas. Akibat tindakan tersebut, Abdul dilaporkan ke Polsek Sambi Rampas oleh seorang petani sawah bernama Askin (49).
Laporan terhadap Abdul terdaftar dengan nomor polisi STPP/ 10/XII/2025/sek. Sambi RampasRampas pada tanggal 3 Desember 2025. Aski membuat laporan tersebut berdasarkan rekomendasi dari dinas pertanian Manggarai Timur.

Tujuannya tidak lebih dari efek jera terhadap terduga pelaku. “Saya sudah laporkan ke dinas terkait untuk mengatasi masalah pengerusakan ini. Waktu itu jawaban dinas bahwa harus lapor ke kepolisian biar mereka tahu akibatnya, kasih rusak fasilitas negara ini,” tegas Askin.
Bahkan dinas terkait kata Askin sudah mengecek dokumen pembebasan lahan pembangunan drainase itu. Kemudian sejumlah warga telah membubuhkan tanda tangan secara kolektif.
“Pekerjaan selokan tersebut sudah 100 persen sudah selesai. Harapan saya ke depan itu, saya tidak mau melihat persoalannya saat ini, tapi bagimana dampak dari itu, karena ini adalah uang negara yang kita gunakan, dan pekerjaan sesuai dengan prosedur,” tugasnya


