JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.
Salah satu nama mentereng yang turut ditetapkan tersangka tersebut adalah pengusaha minyak Rizal Chalid. “Tersangka MRC selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Kamis (10/7/2025).
Dalam kasus ini, Rizal disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara tersangka lainnya adalah Alfian Nasution (Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 – 2015 / Direktur Utama PT PPN sejak Juni 2021 s/d. Juni 2023), Hanung Budya (Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina Tahun 2014) dan Toto Nugroho (SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia).
Selain itu ada nama Dwi Sudarsono (VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020), Arif Sukmara (Eks Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT. Pertamina International Shipping) dan Hasto Wibowo (SVP Integreted Supply Chain 2018 s.d. 2020).
Kemudian ada artin Haendra Nata (Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021) dan Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi).