JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menjadi bidikan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, komisi anti rasuah itu memastikan telah menetapkan tersangka terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025). “Sudah ada tersangka,” kata Budi.
Namun Budi belum merinci pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Budi memastikan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. “Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” tegas Budi.
Budi menambahkan, kasus yang diusut merupakan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
“Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” katanya.
KPK pun sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut. Ada dua pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Kedua saksi yang diperiksa bernama Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020 s/d. 2021.
Kemudian, Fahmi Idris sebagai Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 2020.