JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atas dugaan kasus pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perbuatan Yaqut berdampak pada ribuan calon jemaah haji gagal beribadah di tanah suci Arab Saudi. Tak tanggung-tanggung, jumlah korbannya adalah 8.400 jemaah.
“Ada 8.400 calon jemaah yang tidak jadi berangkat dari haji reguler pada tahun 2024,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Maret 2026.
Menurut Budi, kasus yang melibatkan Yaqut tersebut merupakan perkara besar. Sebab kerugian negaranya menyentuh Rp622 miliar. Hitungan itu diperoleh dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Data itu nantinya akan diuji dalam persidangan.
“Di mana dalam perkara ini diduga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp622 miliar. Angka yang sangat besar tentunya,” tukasnya.


