JAKARTA – Mekanisme praperadilan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengalami perubahan yang signifikan. Salah satunya, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) bisa dilakukan praperadilan.
Dalam KUHAP tersebut, mekanisme praperadilan diatur dalam Bab XI bagian kesatu yakni Pasal 158 sampai dengan Pasal 164. Dalam pasal tersebut, objek praperadilan yang tidak hanya mengenai pengujian upaya paksa aparat penegak hukum.
Pasal 158 huruf a dalam KUHAP Baru menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa.
Bentuk upaya paksa diatur secara detail dalam Pasal 89 KUHAP yakni penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
KUHAP baru ini telah diperkuat dengan adanya perluasan objek praperadilan, seperti penyitaan benda yang tidak ada hubungan tindak pidana oleh pihak ketiga, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay), dan penangguhan pembataran penahanan.
Perluasan objek praperadilan mengenai penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah juga berhubungan erat dengan penambahan kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan perjanjian penundaan penuntutan.
Sedangkan Pasal 1 angka 17 KUHAP Baru menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Proseantion Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi.
Perjanjian penundaan penuntutan bertujuan untuk kepatuhan hukum, pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta efisiensi dalam peradilan pidana. Pengaturan tersebut termuat dalam Bab XVIII bagian ketiga mengenai perjanjian penundaan penuntutan yang memuat dalam Pasal 328.
Ketentuan Pasal 163 KUHAP Baru telah pula menjelaskan ketentuan acara pemeriksaan praperadilan, muatan putusan praperadilan, dan hak mengajukan ganti rugi.
Kemudian, Pasal 164 KUHAP Baru mengatur putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian Penyidikan atau Penuntutan sehingga dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Intinya bahwa materi Praperadilan yang Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan.
Kemudian penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah dan penangguhan pembantaran penahanan.


