Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran DPR
Konon pengalaman adalah guru yang terbaik. Dari pengalaman, kita bisa belajar memperbaiki diri. Kita punya pengalaman berkali kali atas dampak negatif dari oil shock. Kurang dari lima tahun kita mengalami oil shock lagi.
Saat Rusia dan Ukraina perang di Februari 2022, harga minyak dunia per Maret 2022 langsung menjulang tinggi. Harga minyak dunia bertengger lama diatas 100 USD/ barel. Baru pertengahan hingga akhir tahun 2022 perlahan lahan menurun.
Tekanan harga minyak dan kurs di tahun 2022 dan 2026 ini menarik untuk di cermati, sedikit berbeda seting kebijakan, serta variabel pendukungnya. Kenaikan subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 dari semula Rp. 152,5 triliun, pagunya di naikkan menjadi Rp. 502,4 triliun.
Namun realisasinya tetap melampuai pagu, menjadi Rp. 551,2 triliun. Kenapa Badan Angagran DPR dan pemerintah menyepakati hal ini? membakar amunisi sedemikian besar?
Pada tahun 2022 masih masuk fase agenda pemulihan ekonomi nasional, setelah hantaman pandemi covid di tahun 2020 dan memuncak di tahun 2021. Jika subsidi dan kompensasi energi tidak dinaikkan, rakyat akan menghadapi tekanan ekonomi yang lebih dahsyat.
Kedua, booming batubara dan CPO di tahun 2022 mendorong pendapatan negara melonjak. Windfall profit ini menjadi amunisi untuk meredam gejolak harga minyak dan kurs.
Keadaannya sedikit berbeda dengan kasus tahun ini. Kita menghadapi dua tekanan sekaligus, kenaikan harga minyak dan kurs, tetapi belum mendapatkan windfall profit dari CPO dan batubara.
Plafon subsidi dan kompensasi energi pada APBN 2026 mencapai Rp. 381,3 triliun, dengan asumsi harga minyak 70 USD/ barel dan kurs Rp. 16.500/USD. Resikonya, setiap pergeseran naik harga minyak dan kurs akan menambah biaya subsidi dan kompensasi energi.
Pemerintah menegaskan bahwa harga BBM dan LPG tidak berubah. Pada APBN 2026 pemerintah memiliki amunisi dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Rp.420 triliun, dan skema burden sharing dengan pertamina untuk menahan harga BBM dan LPG tidak berubah. Saya mengapresiasi langkah ini, sebab di saat daya beli masyarakat sedang turun, menaikkan harga BBM akan makin memberi beban ke rakyat.
Namun langkah ini harus dilanjutkan dengan reformasi kebijakan subsidi. Wacana dan desain reformasi kebijakan subsidi telah lama menjadi bagian pembicaraan antara Badan Anggaran DPR dengan pemerintah, bahkan sejak masa Presiden Joko Widodo, namun belum dijalankan lebih jauh hingga kini.
Subsidi Bias Sasaran
Data susenas memperlihatkan bahwa subsidi solar dan LPG selama ini tidak tepat sasaran. Sebagai contoh, di tahun 2022, pelaksanaan subsidi solar dan LPG di niatkan untuk subsidi rumah tangga miskin. Namun, realisasi subsidi dinikmati rumah tangga mampu.
BPS dan Kemensos membagi golongan rumah tangga kedalam 10 golongan, dari desil 1-10. Semakin menuju ke angka 10, golongan rumah tangganya semakin kaya. Faktanya, penikmat subsidi solar kalau kita kumulatifkan dari desil 6-10 sebanyak 72%, semakin tinggi desil prosentase penikmat subsidi, konsumsi solarnya semakin besar. Justru yang berada di desil 5 kebawah hanya menikmati subsidi solar 28%.
Produk BBM lainnya seperti pertalite realisasi subsidinya juga bias ke golongan mampu. Mereka yang menikmati subsidi pertalite dari desil 6-10 mencapai 79%, kelompok rumah tangga miskin hanya 21%.
Hal ini terjadi karena justru mereka yag berada di desil atas memiliki moda transportasi lebih banyak, dan mengonsumsi solar dan pertalite lebih banyak, sementara mereka yang miskin, umumnya tidak memiliki sarana transportasi. kalaupun memiliki jumlahnya sedikit, dan itupun berupa sepeda motor dengan kapasitas konsumsi rendah dan mobilitas yang juga terbatas.
Hal serupa terjadi pada realisasi subsidi LPG, mereka yang masuk desil 6- 10 menikmati 69% subsidi LPG, sebaliknya mereka yang miskin dan hampir miskin di desil 1-5 hanya menikmati subsidi LPG 31 % saja. Ketidaktepatan subsidi LPG karena LPG 3 Kg yang menjadi barang subsidi diperdagangkan secara bebas. Semua orang, termasuk yang di desil atas tetap bisa membelinya, padahal kebutuhan konsumsi mereka lebih banyak dibandingkan dengan desil terkecil.
Berbeda dengan realisasi subsidi solar, pertalite dan LPG, realisasi subsidi listrik berjalan lebih baik, karena yang di target hanya rumah tangga daya daya 900 VA kebawah. Sehingga rumah tangga desil 1-5 menikmati subsidi listrik sebesar 60%, namun masih ada bias ke rumah tangga mampu sebesar 40% yang harus dikoreksi.
Namun ada kasus seperti beberapa rumah tangga sudah naik ke desil yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak menggunakan daya 900 VA, namun mereka tetap menggunakan daya tersebut, sehingga mereka masih menikmati subsidi listrik. Belum lagi banyak kasus pencurian daya listrik yang masih marak di banyak daerah.
Merubah Target Subsidi
Hendaknya pemerintah segera mengubah kebijakan subsidi energi. Subsidi LPG sebaiknya di arahkan kepada 40% penduduk yang berpendapatan rendah, atau desil 6 kebawah. Umumnya mereka berprofesi usaha mikro, nelayan kecil, dan buruh tani atau petani kecil.
Program untuk meng-cover 40% rumah tangga yang berpendapatan rendah ini teknisnya ada beberapa opsi. Pertama, data harus akurat. Kedua, penerima manfaat dapat menggunakan biometrik.
Pemerintah India telah menjalankan Sistem Asdhaar yang berisi nomor identitas biometrik yang langsung terhubung dengan rekening perbankan penerima subsidi. Keunggulan sistem ini sulit dimanipulasi, sebab subsidi tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi penyaluran bantuan subsidi LPG yang dilewatkan rekening penerima, tetapi hanya di bisa digunakan untuk transaksi membeli LPG melalui biometrik.
Di awal program tentu butuh effort, tetapi keberhasilan pendataan ini akan memudahkan pemerintah dikemudian hari, lebih jauh, pemerintah akan mendapatkan bank data tentang traffic subsidi LPG yang terdigitalisasi. Di India dengan penduduk lebih banyak dari Indonesia program ini bisa berjalan, harusnya di Indonesia juga bisa dijalankan.
Konsekuensi dari kebijakan subsidi LPG yang tertutup (targeted), maka penjualan LPG 3 Kg di pasaran dapat disesuaikan dengan harga keekonomian, atau harga pasar, bukan lagi harga subsidi, sehingga beban subsidi akan berkurang.
Untuk subsidi solar dan pertalite, pendataan barcode melalui aplikasi mypertamina harus di validasi ulang. Pertamina harus melakukan cross data antara penikmat subsidi solar dan pertalite dengan data kepemilikan kendaraan bermotor (STNK) di kepolisian.
Fokus subsidi BBM di prioritaskan untuk kapal nelayan kecil, alat alat pertanian dari petani kecil, sepeda motor pelaku UMKM. Kendaraan roda empat harus dilarang menggunakan solar subsidi dan pertalite. Selama ini mereka masuk golongan penikmat yang paling banyak, namun bisa dikecualikan untuk kendaraan niaga, berplat kuning milik perorangan yang muatannya untuk kegiatan niaga, khususnya mengangkut pangan rakyat. Hal ini untuk menghindari kenaikan inflasi pangan akibat transportasi.
Para penikmat subsidi listrik juga perlu di validasi ulang oleh PLN. PLN dapat melakukan integrasi data dari survei susenas. Sehingga mereka yang lebih sejahtera, desilnya naik, diminta untuk keluar dari penggunaan daya 900 VA kebawah.
Sebaliknya mereka yang desilnya turun, masuk rumah tangga miskin dapat menikmati daya 900 VA kebawah. Sejalan dengan langkah ini, PLN dapat mengembangkan program kompor listrik untuk rumah tangga miskin secara bertahap, sehingga rumah tangga miskin memiliki dua opsi, menggunakan LPG subsidi atau kompor listrik. Mereka yang berada di desil 7- 10 PLN dapat mengurangi biaya kompensasi listriknya.
Reformasi kebijakan subsidi energi harus segera dimulai. Sebab kita tidak mengetahui persis perang di teluk ini kapan akan berakhir. Bila kita bisa melakukan langkah reformasi lebih awal, dikemudian hari pemerintah akan lebih memiliki ruang fiskal menghadapi oil shock.


