JAKARTA – Jaringan Rakyat Anti Pemerasan (JRAP) menggelar aksi di Markas Besar (Mabes) Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026). JRAP mendesak Mabes Polri usut dugaan keterlibatan oknum berkedok wartawan yang diduga memeras sejumlah korporasi nasional.
“Demokrasi harus dijaga, hukum harus ditegakan, Pers harus bermartabat dan ekonomi harus terlindungi,” ujar Koordinator aksi, Sahrul Rizal di atas mobil komando.
Sahrul menegaskan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan intimidasi dan ancaman pemberitaan negatif atas laporan keuangan perusahaan swasta nasional dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Dua oknum yang mengaku wartawan tersebut berinisial EN dan MA,” tegasnya.
Perusahaan yang menjadi target pemerasan oknum tersebut Sahrul antara lain PT. Gudang Garam Tbk, PT. PLN ( Persero), PT. Bluebird Tbk, Bank Mandiri, Bank BJB, Bank Banten dan PT. Perkebunan Nusantara.
“Kami menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi yang beredar di ruang publik dan tetap dalam koridor asas praduga tak bersalah proses pembuktian sepenuhnya tetap menjadi kewenangan aparat penegakan hukum,” tegasnya.
“Namun demikian apabila benar tindakan pemerasan maka perbuatan tersebut bukan bagian dari kerja jurnalistik yang sah dan tidak dapat dilindungi oleh kemerdekaan pers,” Tambahnya.
Sahrul menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Pers pun dijamin kemerdekaanya melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait sengketa Pers.
“Kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi warga Negara dan fondasi sistem demokrasi. Namun demikian pers tidak kebal hukum,” jelasnya.
Sahrul menambahkan, tindakan yang diduga dilakukan dengan mengatasnamakan pers dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi media dan mengangu stabilitas komunikasi antara dunia usaha dan publik.
“Negara tidak boleh membiarkan adanya pembajakan profesi untuk kepentingan yang mengangu stabilitas politik dan tata kelola Negara. Penegakan hukum yang tegas justru merupakan bentuk perlindungan terhadap pers yang professional, independen dan bertangungjawab,” tegasnya.
Selain wartawan, kedua oknum tersebut kata Sahrul mengaku bekerja di LSM yaitu Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) dan Peneliti Etos Indonesia Intitute.
“Setelah ditelusuri legalitas organisasi tidak memiliki legalitas organisasi yang sah, dana lamat organisasi yang dicantumkan tidak dapat diverifikasi secara factual dan pengakuan sebagai wartawan tidak terdaftar di Dewan Pers,” jelasnya.
Sahrul pun mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukanp enyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan terhadap kedua oknum itu.
“Kami meminta klarifikasi resmi dari Dewan Pers terkait status kewartawanan pihak pihak yag disebutkan dan endorong perlindungan hukum terhadap pihak pihak yang dirugikan,” katanya.
Selanjutnya menolak segala bentuk kriminalisasi pers yang sah. Wajib mendukung penindakan tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi.


