JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan akan terus kooperatif kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut dikatakan Nadiem usai diperiksa selama 12 jam di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Nadiem hadir sejak pukul 09.10 WIB, Senin (23/6/2025). Nadiem terlihat keluar lagi dari Gedung Bundar sekira pukul 21.00 WIB.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” kata Nadiem.
Nadiem menerangkan dirinya hadir dalam pemeriksaan kali ini sebagai warga negara yang patuh pada proses hukum. Nadiem mengapresiasi Kejagung yang melaksanakan proses hukum dengan transparan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik mengedepankan asas keadilan, transparansi dan asas praduga tidak bersalah,” tukasnya.
Sementara Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memastikan bahwa pihaknya memanggil Nadiem dalam kapasitasnya sebagai menteri pada masa itu.
“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Senin (23/6/2025).
“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Menteri terkait dengan penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook ini,” lanjutnya.
Selain itu, penyidik juga mengkonfirmasi Nadiem soal rapat yang terjadi pada 6 Mei 2020. Rapat itu terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” jelas Harli.
Rapat itu dinilai janggal, sebab tak lama setelahnya muncul keputusan untuk melakukan pengadaan laptop Chromebook. Padahal, lanjutnya, dalam dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020, Chromebook dianggap tak efektif.
“Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis (pengadaan laptop) itu kan sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Lalu pada akhirnya dirubah di bulan, kalau saya ngga salah di bulan Juni atau Juli,” tukasnya.
Diketahui, Kejagung tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam prosesnya penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu stafsus dan konsultan Nadiem. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.