Oleh: Odorikus Holang*
JAKARTA – Pers kembali dibungkam. Kali ini menyasar pers di wilayah Manggarai Timur. Pembungkaman tersebut terjadi setelah dua wartawan memberitakan kasus dugaan galian c ilegal yang diduga milik kepala sekolah.
Dia adalah pejabat publik. Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia juga mantan narapidana kasus perjudian tahun 2015 silam yang dihukum tiga bulan penjara oleh pengadilan negeri Ruteng. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/PID.B/2015/PN RTG.
Namun pemberitaan tersebut dibungkam dengan melaporkan dua wartawan tersebut ke Polres Manggarai Timur atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan dengan sangkaan Undang-Undang ITE. Sejauh ini hak jawab dan koreksi pun tidak dibuat secara resmi oleh palapor itu.
Sebenarnya, dua wartawan tersebut hanya menjalankan tugas sebagai pekerja pers. Mengawasi manuver pejabat publik yang keluar dari ranah konstitusi.
Akan tetapi, pihak kepolisian Manggarai Timur malah melanjutkan laporan tersebut. Keduanya dikirim surat panggilan klarifikasi. Padahal sengketa pers bukanlah ranah kepolisian. Sengketa pers adalah ranah dewan pers.
Sebab Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara prinsip, Pasal 8 UU Pers tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian impunitas hukum kepada wartawan, melainkan sebagai perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi serta pembatasan kebebasan pers yang tidak proporsional.
Kemudian perlindungan terhadap kerja pers diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam hal ini, penerapan sanksi hukum terhadap wartawan hanya boleh dilakukan setelah melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
Hukum pidana adalah jalan terakhir dalam sengketa pers (ultimatum remidium). Pers bukanlah natizen yang secara serampangan memberitakan sebuah peristiwa. Namun pers tetap patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ) yang ketat.
Sebuah pemberitaan bukanlah opini. Melainkan fakta aktual di lapangan. Seperti kasus galian c yang diberitakan. Dampak galian c tersebut membuat lingkungan sekitar menjadi cemar. Debu terbang ke mana-mana. Dampak lingkungan yang masif.
Apakah itu bukan fakta? Mengapa pers dibungkam dengan membuka laporan ke pihak kepolisian meskipun hal tersebut melanggar prinsip asas objektif penerapan hukum. Hukum sejatinya lahir untuk sebuah keadilan. Bukan alat pembungkaman.
Namun faktanya, Polres Manggarai Timur malah menerima laporan atas tudingan melanggar UU ITE. Tanpa membuat garis demarkasi kewenangan penyelesaian persoalan hukum.
Semoga kasus pembungkaman terhadap pers merupakan yang terakhir terjadi di Manggarai Timur. Sebab pers adalah salah satu pilar demokrasi. Penjaga gerbang kebenaran dari pejabat yang korup.
*Penulis adalah wartawan senior di Jakarta. Dia juga Ketua Bidang Hukum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Jakarta Periode 2025-2030.


