JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Maret 2026.
Penetapan tersangka diumumkan langsung Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan sebagai tersangka,” kata Asep.
Fadia kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung 4 hingga 23 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Sorotan utama mengarah pada PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) sebagai perusahaan yang didirikan lingkaran keluarga dekat Fadia yakni, suami (anggota DPR RI periode 2024–2029), anak (anggota DPRD Pekalongan), dan orang kepercayaan yang menjabat direktur.
Menurut KPK, Fadia diduga sebagai beneficial owner perusahaan tersebut.
Sejak 2023 hingga 2026, total transaksi yang masuk ke PT RNB mencapai Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah.
Namun yang mengejutkan adalah sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sekitar Rp19 miliar atau 40% diduga mengalir dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
Rinciannya, Fadia Arafiq sebagai Rp5,5 miliar, suami Rp1,1 miliar, Direktur PT RNB Rp2,3 miliar, anak Rp4,6 miliar, anak lainnya Rp2,5 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Penyidik menyita ponsel dan laptop dalam OTT. Dari barang bukti elektronik itu, ditemukan percakapan dalam grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
Grup tersebut, diduga menjadi ruang koordinasi pengelolaan dan distribusi dana dari PT RNB. Setiap pengambilan uang untuk Bupati disebut dilaporkan dan didokumentasikan di sana.
Tak hanya itu, perangkat daerah disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum lelang berjalan. Dengan begitu, PT RNB bisa menyesuaikan penawaran agar mendekati angka HPS.
“Meskipun ada perusahaan lain yang menawar lebih rendah, tetap yang dimenangkan ‘perusahaan ibu’,” ungkap Asep.
KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor dan Pasal 12B UU Tipikor tentang Gratifikasi.
Kasus ini dinilai serius karena memenuhi tiga unsur sekaligus tempat (wilayah kekuasaan), waktu (saat menjabat), dan kewenangan (pengaruh sebagai kepala daerah).
KPK memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan dugaan suap atau jual beli jabatan.
Sebanyak 14 orang sempat diamankan dalam OTT di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta. Namun hingga kini baru Fadia yang ditetapkan sebagai tersangka.
Bantahan Fadia: “Saya Tidak OTT!”
Di sisi lain, Fadia membantah keras dirinya terjaring OTT. Saat keluar dari ruang pemeriksaan pukul 12.02 WIB dengan rompi oranye Tahanan KPK, ia menyatakan tak ada uang sepeser pun disita darinya.
“Saya tidak OTT, tidak ada barang serupiah pun. Demi Allah enggak ada,” ujarnya.
Ia juga mengklaim, saat penangkapan berada bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dan hanya membahas ketidakhadirannya dalam sebuah acara.
Fadia mengaku bingung atas status tersangka yang disematkan padanya dan berencana melakukan perlawanan hukum.
“Itu bukan punya saya. Itu perusahaan keluarga, bukan saya,” ujar Fadia.
Reporter: AG


