JAKARTA – PT Agro Mitra Lestari (AML), perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan sawit diduga kuat telah mencaplok tanah milik warga masyarakat Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Direksi bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diutarakan oleh advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada wartawan melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Petrus, PT AML memperluas lahan perkebenunan Kelapa Sawitnya seluas kurang lebih 1000 hektar. Lahan tersebut diduga dicaplok dari kawasan hutan lindung sehingga sangat merugikan negara dan masyarakat. Perolehan informasi tersebut berdasarkan hasil investigasi advokat TPDI pada Sabtu (12/7/2025).
“Diperoleh fakta bahwa PT. AML sebuah Perusahaan swasta telah menguasai lahan seluas kurang lebih 1000 Ha yang menurut masyarakat setempat sebagian besar merupakan lahan “hutan lindung” dan sebagian kecil milik warga setempat, yang dibabat, dikuasai dan dikelola secara melawan hukum,” tegasnya.
Dikatakan Petrus, pihaknya juga mendapat informasi bahwa lahan tersebut digunakan untuk perkebunan kelapa sawit produktif selama 20 tahun. Bahkan diduga tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). Untuk itu kata Petrus, bisa dipastikan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Lanjut Petrus, PT. AML diduga kuat merupakan satu di antara 537 Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sedang beroperasi tanpa memiliki SHGU dan IUP. Perusahaan tersebut dikualifikasi sebagai telah melakukan usaha secara ilegal selama bertahun-tahun. “Ini jelas sangat merugikan negara dan warga masyarakat pemilik lahan,” katanya.
Petrus menegakkan, apabila dicermati modus operandinya, tindakan PT. AML dapat dikualifikasi menjadi beberapa Tindak Pidana, yaitu Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Perkebunan, Tindak Pidana Kehutanan, Tindak Pidana Penggelapan Pajak dan Tindak Pidana Penyerobotan tanah Warga dan Tanah Negara.
Anehnya kata Petrus, Pemerintah Daerah, Kepolisian Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri dan Aparatur BPN setempat seakan-akan menutup mata, memberi ruang leluasa kepada PT. AML melakukan aktifitas ilegal.
“Oknum-oknum pejabat daerah dan pusat diduga kuat telah menerima upeti secara rutin dan teratur dari PT. AML dengan mengorbankan kepentingan negara dan warga setempat,” katanya.
Untuk itu kata Petrus, pihaknya tengah menyiapkan laporan polisi ke Bareskrim Polri, KPK dan Kejaksaan Agung. Hal tersebut untuk memastikan apakah telah terjadi peristiwa pidana korupsi, kejahatan perkebunan, kejahatan kehutanan, penggelapan pajak dan kejahatan penyerobotan lahan.
Petrus menambahkan, pihak yang perlu diminta keterangan atas dugaan bisnis ilegal tersebut antara lain Direktur PT AML yang berinisial A, Manager PT AML yang berinisial S, PT AML sebagai korporasi, oknum pejabat BPN Kabupaten Karimun dan oknum pejabat Polda Kepri.
“Jika dianggap perlu dilakukan pencekalan guna memperlancar proses hukum lebih lanjut, guna menyelamatkan aset negara di mana sebagian lahan di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, memiliki status sebagai hutan lindung,” tukasnya.