BORONG – Nasib Kepala Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Ajidin Ja’far diujung tanduk. Pasalnya, Polres Matim telah merespon pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga melibatkan Ajidin.
Polres Matim memastikan telah memanggil Ajidin untuk memberikan penjelasan kepada penyidik terkait pembangunan sarana dan prasarana bioflok budidaya ikan lele dan ikan nila yang tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).
Hal tersebut dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Matim, IPTU Ahmad Zacky Shodri kepada Journalpost.id melalui pesan whatsapp pada Senin, 7 April 2026.
Namun kata Ahmad, Ajidin belum memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas. Tetapi Ahmad memastikan akan kembali melayangkan panggilan terhadap pria yang berasal dari kampung Ronting tersebut.
“Saya sudah suruh anak buah (penyidik-red) untuk panggil. Tapi dia (ber)alasan belum bisa datang. Jadi (kami-red) mau panggil lagi,” kata Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, pembangunan rumah jaga dan bak air BUMDes Pasti Jaya, Desa Satar Kampas tidak sesuai RAB.
Pantauan Journalpost.id di lokasi, pembatas rumah jaga dan bak air terlihat menggunakan satu dinding. Padahal, dalam RAB diwajibkan menggunakan dobel dinding.
Selanjutnya dalam RAB, terlibat jelas rumah jaga wajib dibangun dua trap atau atap pelana. Namun hanya dibangun atap sandar atau skilion.
Berdasarkan keterangan pengurus BUMDes, pembangunan yang tidak sesuai RAB tersebut merupakan inisiatif Kepala Desa. Sebab anggaran BUMDes untuk pembangunan tersebut dikendalikan oleh Kades.
Diketahui, anggaran untuk bangun atap pelana tersebut Rp12.618.461.04. Sementara pagu pagu untuk bioflok Rp13.680.000.00. Selain itu, pagu benih ikan Rp61.465.200.000. Namun tidak terlihat benih tersebut di lokasi.


