JAKARTA – Nasib anggota Polri yang menduduki jabatan sipil kini diujung tanduk. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri terkait polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri. Putusan ini dibacakan para hakim konstitusi dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Pasal 28 ayat 3 pada UU 2/2002 tentang Polri mengatur bahwa polisi dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Pada undang-undang itu, di bagian penjelasan pasal 28 ayat 3, tertuang maksud dari “jabatan di luar kepolisian”, yaitu “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945.
Akibat dari putusan itu, kata Ketua MK, Suhartoyo, “frasa itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Dalam putusannya, MK menyebut frasa itu menimbulkan kerancuan dan malah memperluas pemaknaan dari Pasal 28 ayat 3. Akibatnya, frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penempatan polisi pada jabatan di luar Polri.
Di sisi lain, frasa itu disebut MK juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara di luar institusi kepolisian. “Dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata hakim Suhartoyo.
Pemohon pengujian penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri ini adalah seorang advokat bernama Syamsul Jahidin dan seorang sarjana hukum bernama Christian Adrianus Sihite.
Merujuk keterangan eks Kepala Badan Intelijen Strategis, Soleman Ponto, yang menjadi saksi ahli bagi Syamsul dan Christian, saat ini setidaknya terdapat 4.351 polisi yang bekerja di luar Polri alias menduduki jabatan sipil. Soleman berkata, 4.351 polisi itu menghilangkan peluang kerja terjadap 4.351 warga sipil yang tidak bekerja di Polri.
Langsung Berlaku
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis langsung berlaku.
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan itu berlaku,” kata Mahfud usai menghadiri DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Jumat (14/11).
Menurut Mahfud, putusan MK berada pada level hukum yang wajib dilaksanakan segera. Ia menegaskan bila negara masih mengaku menjalankan prinsip demokrasi konstitusional, maka anggota Polri aktif harus mundur atau berhenti dari jabatan sipil.
“Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” ujarnya.
Mahfud juga menyebut implementasi putusan MK tersebut tak membutuhkan revisi undang-undang lebih dulu. Menurutnya, putusan MK bisa membatalkan aturan terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil secara otomatis.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu kan sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” ujarnya.
Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan kepolisian harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil.
“Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” kata Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam di Jakarta, Jumat (14/11).
Menurut Anam, tafsir norma yang diberikan Mahkamah itu berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormatinya.
Di sisi lain, Anam memandang, putusan Mahkamah sejalan dengan harapan besar publik agar Polri semakin profesional dengan berkonsentrasi di internal kepolisian.
“Dan yang enggak kalah pentingnya begini, ada tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di internal kepolisian. Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” tuturnya.
DPR dan Pemerintah Bakal Kaji
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban anggota Polri aktif untuk mundur atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil. Dasco mengaku masih mempelajari secara rinci isi putusan tersebut.
“Saya baru mau pelajari. Kebetulan ada Wakil Menteri Hukum, jadi secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dari pemahaman awalnya, Dasco menyebut putusan MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat ditugaskan di luar institusi kepolisian apabila penempatannya masih berkaitan dengan tugas kepolisian. “Kalau saya tidak salah, begitu,” ucapnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan bahwa tugas-tugas kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, sehingga pihaknya menyerahkan kepada Polri dan lembaga terkait untuk menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan putusan MK tersebut.
Ia juga belum dapat memastikan apakah revisi Undang-Undang Polri akan langsung menindaklanjuti putusan MK. Menurutnya, pemerintah dan DPR belum menggelar pertemuan resmi untuk membahas revisi tersebut.
“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” jelas Dasco.
Sementara Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan mempelajari putusan MK tersebut. “Ya, kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan (salinan) apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin,” kata Prasetyo usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Prasetyo mengatakan keputusan MK bersifat final and binding. Sebab itu, Prasetyo mengatakan setiap putusan MK harus dijalankan. “Ya, iya lah (dijalankan). Sesuai aturan kan seperti itu,” katanya.


