LABUAN BAJO – Kebijakan pembatasan kuota kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo sebanyak 1.000 orang per hari sejak 1 April 2026 dinilai menimbulkan kontradiksi serius dalam arah kebijakan pengelolaan pariwisata Nasional, khususnya di Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas.
Saverianus Guardi, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemandu Geowisata Indonesia (DPW PGWI) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, menilai kebijakan konservasi yang diterapkan oleh Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) tidak sejalan dengan izin investasi jangka panjang yang sebelumnya diberikan pemerintah pusat kepada dua perusahaan di dalam kawasan taman Nasional.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) dan PT Segara Komodo Lestari (SKL), yang sama-sama memegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) di kawasan TNK.
PT KWE memperoleh izin melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014 dengan masa konsesi selama 55 tahun di Pulau Padar Utara. Perusahaan tersebut memegang konsesi seluas 274,13 hektar dengan rencana pembangunan fasilitas wisata pada area sekitar 15 hektar yang mencakup ratusan unit sarana pendukung pariwisata seperti vila dan restoran.
Sementara itu, PT SKL memegang konsesi seluas 22,1 hektar di Loh Buaya, Pulau Rinca, yang juga berada di dalam kawasan TNK.
Menurut Saverianus keberadaan izin pembangunan sarana wisata di dalam kawasan konservasi menunjukkan bahwa pemerintah sejak awal membuka ruang pemanfaatan kawasan TNK untuk kepentingan wisata berbasis investasi. Karena itu, narasi pembatasan kuota dengan alasan konservasi dinilai tidak konsisten apabila pada saat yang sama pemerintah tetap memberikan ruang pembangunan fasilitas wisata dalam kawasan taman nasional.
“Tidak logis ketika masyarakat lokal dibatasi akses ekonominya dengan alasan konservasi, sementara di dalam kawasan taman nasional sendiri diberikan izin pembangunan fasilitas wisata skala besar kepada investor,” tegas Saverianus, Minggu (12/4).
Selain itu, kebijakan pembatasan kuota juga dinilai tidak sejalan dengan arah pembangunan nasional yang selama ini menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu kawasan strategis pariwisata prioritas.
Pada tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,30 triliun untuk mendukung penataan kawasan Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata kelas dunia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga menetapkan target minimal satu juta kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo sebagai bagian dari strategi percepatan pertumbuhan ekonomi kawasan pariwisata nasional.
Namun di sisi lain, BTNK justru menerapkan pembatasan kuota kunjungan berdasarkan kajian daya dukung kawasan tahun 2018 yang menetapkan kapasitas optimal sekitar 366 ribu pengunjung per tahun.
DPW Pemandu Geowisata Indonesia Labuan Bajo menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan arah pembangunan nasional yang telah menggelontorkan anggaran besar untuk memperkuat sektor pariwisata di kawasan tersebut.
Kebijakan pembatasan kuota juga dinilai tidak selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pariwisata sebagai salah satu sektor strategis penggerak ekonomi nasional, pencipta lapangan kerja, serta penguatan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.
Menurut mereka, kebijakan konservasi tetap penting, namun implementasinya tidak boleh mengorbankan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal yang selama ini menjadi bagian utama dari ekosistem pariwisata Labuan Bajo.
Kata Saverianus, ia dan seluruh anggotanya Pemandu Geowisata Indonesia Labuan Bajo mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni karena dinilai belum mampu menyelaraskan kebijakan konservasi kawasan TNK dengan arah pembangunan pariwisata nasional serta kepentingan ekonomi masyarakat daerah destinasi super prioritas.
Sekretaris PGWI, Fiktorianus Afri menjelaskan, pembatasan kuota kunjungan secara langsung berdampak pada penurunan jumlah wisatawan yang berimplikasi pada turunnya pendapatan pemandu wisata, boat Crew, sopir travel, pemilik homestay, pelaku UMKM, karyawan hotel, restoran serta agen perjalanan wisata.
Selain itu, ketidakpastian jumlah kunjungan wisatawan juga menyebabkan pendapatan pelaku wisata menjadi tidak stabil, terutama bagi pekerja sektor informal yang selama ini bergantung pada kunjungan harian wisatawan di kawasan TNK.
Efek domino juga dirasakan oleh pelaku usaha kecil seperti warung makan, penyedia logistik kapal, penyedia air minum, penyewaan kapal wisata, hingga pedagang souvenir yang menggantungkan ekonomi keluarga pada aktivitas wisata TNK.
Pelaku wisata berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembatasan kuota agar selaras dengan kebijakan investasi pariwisata yang telah diberikan sebelumnya, sejalan dengan arah pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional, serta tetap menjaga keseimbangan antara konservasi dan keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal di sekitar kawasan taman nasional.


