JAKARTA – Pasca praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut era Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026).
Yaqut dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Ya, saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah,” ujar Yaqut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia tiba di KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan jaket cokelat muda. Yaqut didampingi oleh kuasa hukumnya, Melissa Anggraini.
Diketahui, berdasarkan laporan kompas.id, kasus yang menyeret Yaqut berawal dari keinginan Jokowi yang memperpendek antrean jemaah haji reguler. Kala itu pun, Jokowi secara langsung meminta kuota haji tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, jemaah haji reguler Indonesia selama ini harus menunggu hingga belasan tahun, bahkan puluhan tahun, agar bisa menunaikan ibadah haji.
Permintaan itu dikabulkan. Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 anggota jemaah dari Arab Saudi. Sebagaimana niat awal Presiden, semua kuota tambahan ini mestinya dialokasikan untuk jemaah reguler. Pengaturan kuota tambahan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Agama.
Namun, adanya penambahan kuota itu diduga justru disalahgunakan. Yaqut malah memutuskan untuk membagi rata kuota tambahan tersebut, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian 50:50 untuk haji reguler dan khusus itu justru menuai masalah.
DPR pun membentuk Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji pada Juli 2025. Pembagian itu diduga kuat melanggar hukum positif. Sebab, jika kuota tambahan itu memang hendak dibagi, sudah ada aturan yang jelas dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menetapkan proporsi pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Jika diterapkan pada 20.000 kuota tambahan, seharusnya jemaah reguler mendapat 18.400 kursi, sementara jemaah khusus 1.600 kursi.
Persoalan itu juga dicermati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak Juni 2025, KPK mulai menyelidiki perkara kuota jemaah haji Indonesia tahun 2024. Pada 7 Agustus 2025, Yaqut Cholil Qoumas pun menjalani pemeriksaan di KPK selama lebih dari lima jam.
Seusai diperiksa, dia mengatakan bahwa kedatangannya untuk mengklarifikasi terkait kuota tambahan pada pelaksanaan haji 2024 atau saat dia menjabat sebagai Menteri Agama. ”Akhirnya, saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” ujarnya waktu itu.
Tiga hari sesudahnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. KPK juga mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Selain Yaqut, Ishfah Abidal Aziz selaku mantan staf khusus Yaqut dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour juga turut dicegah.
Yaqut diperiksa KPK beberapa kali. Pada 1 September 2025, Yaqut kembali diperiksa KPK untuk mendalami kronologi pembagian kuota tambahan haji. Bekas Menag tersebut kembali diperiksa KPK pada 16 Desember 2025.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah tempat. Beberapa tempat yang digeledah adalah kantor Kemenag dan sebuah rumah di Kota Depok, Jawa Barat. Di sana, KPK menyita mobil dan dokumen. KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan rumah ASN Kemenag. Dari rumah Yaqut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Lokasi lain yang juga digeledah adalah kantor asosiasi penyelenggara ibahad haji dan sebuah rumah milik biro travel. Penyidik juga menyita uang sebesar 1,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 26 miliar, empat mobil, lima bidang tanah, dan dua unit rumah yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, KPK menerima uang yang merupakan pengembalian dari sejumlah biro travel yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.


