LABUAN BAJO – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Labuan Bajo mengunakan kode “bantuan” untuk memungut iuran kepada para murid yang berjumlah Rp1,5 juta.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Komite SMKN 1 Labuan Bajo, Yeremias Unggas di ruang Sekretariat SMKN 1 Labuan Bajo, pada Sabtu (13/9/2025).
“Saya selaku ketua komite dan sekaligus wali murid mengatakan bahwa, ini kan bantuan orang tua kepada sekolah, dan saya tahu persis Permendikbud No. 75 (Tahun 2016) itu, sehingga kami tidak masukan istilah pemungutan,” kata Yeremias.
Yeremias menambahkan bahwa tugas komite adalah menjalankan prinsip gotong royong, demokrasi, dan akuntabilitas, termasuk dalam hal pelaporan keuangan.
“Laporan keuangan selama kurang lebih 3 tahun itu wajib kami pertanggungjawabkan kepada orang tua murid,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa bantuan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak dapat dibiayai oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut telah disepakati bersama para wali murid.
“Rapat komite yang terjadi pada dua hari yang lalu. Kalau kita mau runut itu berangkat dari kebutuhan-kebutuhan di sekolah yang harus ditalangi diluar dana bos,” kata Yeremias.
Dalam rapat yang digelar pada Rabu (10/9/2025), pihak sekolah meminta persetujuan wali murid, dan menurut Yeremias, tidak ada persoalan.
“Kami juga menyampaikan bahwa nominal Rp1,5 juta itu bisa disesuaikan, apakah dinaikkan atau diturunkan. Namun, para wali murid merespons dengan baik dan menyatakan bahwa angka itu sudah tepat. ‘Rp1,5 juta itu sudah pas, Pak’ begitu respons mereka,” katanya.
Yeremias membenarkan bahwa kontribusi sebesar Rp1,5 juta tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2023. Ia menjelaskan bahwa sekolah memiliki beberapa pertimbangan terkait pembebanan biaya tersebut.
Misalnya untuk membayar guru tidak tetap (GTT) yang berjumlah 15 orang. Meski telah lolos seleksi P3K, mereka belum mendapatkan SK sehingga belum menerima gaji dari pemerintah.
Selain itu, dana komite juga dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, seperti Pembangunan pagar sekolah (keamanan), Dana sosial (kompensasi untuk siswa, guru, atau orang tua murid yang meninggal dunia), Snack untuk guru dan Pendampingan kegiatan ekstrakurikuler siswa.
Namun, Yeremias tidak menyebutkan rincian nominal dari masing-masing pos anggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana komite dilakukan secara berkala setiap bulan.
“Saya hampir setiap bulan datang untuk mengecek apakah pengeluaran sesuaikan dengan RKS (Rencana Kerja Sekolah) yang ada itu, itu yang saya lakukan dan menurut saya, kalau saya lihat pengalokasian dana semuanya berjalan sesuai dengan KRS yang ada,” pungkasnya.