JAKARTA – Malam itu, ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terasa tegang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan tuntutan yang langsung menyedot perhatian publik.
Sebab, Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dituntut 18 tahun penjara.
Denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan menyertai tuntutan itu, bersama kewajiban membayar uang pengganti yang nilainya nyaris tak terbayangkan yakni Rp13,4 triliun.
Perkara ini bukan kasus kecil. Jaksa menilai Kerry yang dikenal sebagai anak pengusaha minyak Riza Chalid bersama delapan terdakwa lain terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan KKKS, sepanjang periode 2018–2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar jaksa, Jumat malam (13/2/2026).
Tak hanya hukuman badan, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Rinciannya, sekitar Rp2,9 triliun disebut sebagai kerugian keuangan negara, sementara Rp10,5 triliun lainnya dikaitkan dengan kerugian perekonomian negara.
Jika tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila masih tak mencukupi, ancamannya diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kerugian yang ditimbulkan pun disebut sangat besar, baik terhadap keuangan negara maupun perekonomian nasional. Meski demikian, jaksa juga mencatat satu hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Kerry bukan satu-satunya yang duduk di kursi pesakitan. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti lebih dari 11 juta dolar AS dan Rp1 triliun, subsider 8 tahun penjara.
Sementara itu, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, juga dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sekitar Rp1,17 triliun, dengan ancaman subsider 8 tahun penjara.
Deretan tuntutan ini menegaskan satu hal perkara tata kelola minyak ini bukan sekadar kasus individu, melainkan potret jejaring kepentingan yang dinilai jaksa merugikan negara dalam skala masif.
Usai pembacaan tuntutan, Kerry angkat bicara. Dengan nada tegas, ia membantah terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan justru menyatakan dirinya tidak terkait dengan perbuatan yang didakwakan.
“Saya mohon keadilan untuk saya,” ujarnya.
Kerry bahkan berharap Presiden Prabowo Subianto dapat melihat perkaranya secara jernih dan objektif. Menutup pernyataannya, dengan harapan agar tidak ada kriminalisasi dalam penegakan hukum di negeri ini.
Di tengah sorotan terhadap tata kelola energi nasional, perkara ini menjadi ujian besar. Bukan hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi komitmen negara dalam membersihkan sektor strategis dari praktik korupsi yang merugikan triliunan rupiah uang rakyat. ***AAG


