JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerima audiensi dari Komisi Informasi Pusat (KIP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025). Hadir Ketua KIP Pusat Donny Yoesgiantoro, Wakil Ketua KIP Pusat Arya Sandhiyudha, dan jajaran.
Dalam agenda ini, Kapolri didamping di antaranya Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kabaintelkam Komjen Yuda Gustawan, Kadivpropam Irjen Abdul Karim, Kadivhumas Irjen Sandi Nugroho, Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho, serta Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin.
Usai pertemuan tersebut, Sigit menegaskan bahwa Polri terus melakukan perbaikan dan evaluasi agar menjadi institusi yang sesuai harapan masyarakat.
Namun pertemuan tersebut mendapat kritikan tajam dari Koordinator Tim Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. Kata Petrus, pertemuan tersebut merupakan perjumpaan terlarang dan melukai rasa keadilan publik.
“Sebuah pertemuan terlarang dan melukai rasa keadilan publik. Kami menyatakan protes keras atas audiensi itu,” ujar Petrus kepada wartawan, Minggu (7/12/2025).
Aksi protes tersebut kata Petrus bukan tanpa alasan. Pasalnya, KIP tengah mengadili sengketa Informasi Publik yang dikecualikan terkait Ijazah Jokowi yang digugat oleh sekelompok Masyarakat lintas profesi dan akademisi yang menamakan diri BONJOWI selaku Pemohon melawan Polda Metro Jaya, Universitas Gadjah Mada (UGM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kawan-kawan selaku Termohon.
“Selain itu harus diingat, bahwa terdapat kewenangan Kapolri dalam sengketa Informasi Publik yang dikecualikan, ketika dokumen Informasi Publik yang disengketakan itu, pada saat yang sama berada dalam proses penyidikan POLRI untuk kepentingan persidangan di Pengadilan,” tegasnya.
Lanjut Petrus, sebagai lembaga “Independen” yang tengah mengadili sengketa Informasi Publik yang dikecualikan maka audiensi tersebut patut dipertanyakan urgensi dan relevansinya. Jika hasil audiensinya hanya sekedar basa basi memuji keberhasilan Polri di bidang keterbukaan informasi publik.
Dari segi Etika dan Moral kata Petrus, audiensi tersebut membuktikan bahwa Komisioner KIP dan Kapolri memiliki benturan kepentingan dan berada dalam posisi tersandera secara politik dan psikologis sehingga Komisioner KIP dan Kapolri tidak ragu-ragu melacurkan independensi dan profesionalitasnya.
“Padahal independensi dan profesionalitas dari sisi KIP, ia merupakan “mahkota” Komisioner KIP dalam menjaga kemurnian tugas dan fungsinya yaitu meningkatkan kualitas demokrasi dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN,” tegasnya.
Apalagi kata Petrus, Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan atas 505 dokumen terkait Ijazah Jokowi dalam rangka pengungkapan dugaan Ijazah Palsu Jokowi melalui sengketa Informasi Publik yang dikecualikan di KIP.
“Pada satu pihak Polda Metro Jaya sebagai Termohon, namun di pihak lain terdapat kewenangan Kapolri untuk dapat membuka Informasi Publik yang dikecualikan guna kepentingan pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan. Di sinilah muncul soal conflict of interest,” jelasnya.
“Audiensi dimaksud telah menempatkan 7 Komisioner KIP dan Kapolri berada dalam posisi memiliki “benturan kepentingan” yang tak terhindarkan lagi, yang pada gilirannya merugikan hak masyarakat atas informasi publik yang dikecualikan,” tambahnya.
Petrus menegaskan, KIP harus ingat bahwa pengungkapan Informasi Publik yang dikecualikan manakala berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik, maka prinsip informasi publik yang dikecualikan tidak berlaku dan tunduk pada Informasi yang terbuka.
“Begitu pula dengan beberapa dokumen yang menjadi obyek persidangan di KIP, pada saat ini sebagian masih berada dalam proses pemeriksaan secara laboratoris di PUSLABFOR Mabes Polri. Hal itu semakin membuka lebar ruang terjadinya “benturan kepentingan” atau “saling tarik menarik kepentingan”, yang diduga berpuncak pada peristiwa audiensi KIP dengan Kapolri,” jelasnya.
Menurut Petrus, KIP seharusnya ingat bahwa, Kapolri memiliki hak dan kepentingan yang tentunya berbeda dengan kewenangan dan kepentingan KIP dalam sengketa keterbukaan Informasi Publik. Wewenang Kapolri dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara di Pengadilan, maka Kapolri diberi wewenang untuk dapat membuka Informasi Publik yang dikecualikan.
“Untuk apa dan apa urgensinya KIP beranjangsana ke Kapolri. Karena di sinilah netralitas dan profesionalitas KIP dan Polri telah dipertaruhkan dengan audiensi dimaksud,” tegasnya.


