JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menangkap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Puspom diketahui menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu dikatakan Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat konferensi pers pada Rabu, 18 Maret 2026. “Ada empat terduga tersangka, inisial NDP, SL, BHW, dan ES,” kata Mayjen Yusri.
Yusri mengungkap pangkat masing-masing terduga pelaku tersebut, yakni NDP berpangkat Kapten; SL dan BHW pangkat Lettu, dan ES pangkat Letda. Keempatnya dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU) yang saat ini ditugaskan di Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Yusri menegaskan bahwa saat ini empat tersangka telah diamankan di Puspom TNI untuk dilakukan mengetahui motifnya. “Motovasi kita lakukan pendalaman lebih lanjut ya, karena baru diserahkan tadi pagi,” jelasnya.
Untuk empat terduga tersangka, sementara kini diterapkan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan ayat 2. Yusri menerangkan bahwa ancaman hukuman masing-masing ada 4 tahun hungga 7 tahun penjara.
Akan tetapi pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya mengungkap sosok inisial yang berbeda terduga pelaku penyiraman air keras tersebut.
Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
“Dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari satu data Polri ini satu inisial BHC, dan satu inisial MAK,” kata Iman.
Namun kata Imam, terduga pelaku bisa lebih dari empat orang. Hal tersebut berdasarkan keterangan dari 15 orang saksi yang saat proses penyelidikan berlangsung.
“Dari keterangan tersebut dan keterhubungan dengan barang bukti dengan petunjuk yang kami peroleh baik itu di tempat kejadian perkara langsung maupun di sepanjang jalur yang diduga pelintasan,” jelasnya.
Iman juga menyebutkan pihaknya sedang menganalisis terhadap bukti-bukti scientific yang lain dalam rangka mendukung proses pengungkapan perkara dimaksud ini.
Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa anak buahnya sigap dan terus bekerja untuk menangani kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
“Kemarin, Bapak Presiden sudah jelas memerintahkan kita harus mengusut tuntas. Tentunya saat ini Polri sedang bekerja,” kata Sigit di Lapangan Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang mendalam 86 kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).
Kendati demikian, Kapolri menegaskan bahwa Polri tidak akan berhenti pada rekaman CCTV dan akan mencari sumber-sumber informasi serta alat bukti lainnya.
“Yang kemudian semua kita satukan untuk betul-betul bisa membuat kasus ini menjadi terungkap ataupun paling tidak menjadi terang benderang,” ucapnya.
TNI Sabotase?
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai perbedaan informasi dari TNI dan Polri secara nyata membingungkan publik. “Perkembangan tersebut nyata-nyata membingungkan publik,” ujar Hendari kepada wartawan, Kamis (19/3/2026).
Menurut Hendardi, penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian sebenarnya sudah cukup progresif dengan beberapa temuan awal yang cukup “meyakinkan” minimal jika dibandingkan dengan kasus-kasus teror kepada media, masyarakat sipil dan mahasiswa yang terjadi sebelumnya.
“Seperti diamankan dan diselidikinya seluruh CCTV terkait, kesimpulan awal jumlah dan identitas pelaku, dan lain sebagainya,” katanya.
Namun pada perkembangannya kata Hendari, TNI hadir dengan pelintiran alur (plot twist). Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang secara substantif menunjukkan perbedaan yang berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus.
“Menurut Danpuspom TNI, terdapat empat orang terduga pelaku berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Sedangkan, menurut Polda Metro Jaya, terdapat dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Selain itu, menurut temuan awal Polda Metro Jaya, terdapat dugaan kemungkinan pelakunya lebih dari 4 (empat) orang. Bagi korban dan publik, khususnya masyarakat sipil, perkembangan penegakan hukum ini mengkhawatirkan,” jelasnya.
Hendari pun mendesak untuk segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden untuk mengungkap dan menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh mengenai aktor lapangan dan aktor intelektual dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
“Polri yang bekerja untuk mengungkap kasus ini secepatnya, Komisi III yang membentuk Panitia Kerja pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Komnas HAM yang membentuk Tim Khusus untuk mengawal kinerja kepolisian, dan masyarakat sipil yang memiliki tim independent tersendiri perlu diorkestrasi dalam satu tim gabungan untuk memastikan pengungkapan kasus ini benar-benar objektif dan faktual,” katanya.
“Dengan menegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku dan mewujudkan keadilan bagi korban langsung, dalam hal ini Andrie Yunus, dan korban tidak langsung yaitu aktivis masyarakat yang menyampaikan suara-suara kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,” tambahnya.
Hendari melihat bahwa TNI berupaya untuk menggiring penegakan hukum kasus ini ke arah peradilan militer. Jika hal tersebut dilakukan, jelas hal itu merupakan kesalahan dan pengingkaran hukum yang sangat mendasar.
Kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum, sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 bahwa Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
“Jika benar ada keterlibatan prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, hal itu merupakan pelanggaran sangat serius terhadap fungsi intelijen TNI,” tegasnya.
Hendardi menegaskan, BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini atas ancaman yang berkaitan langsung dengan tugas pokok TNI, bukan sebagai alat untuk mengintai dan membuntuti aktivitas warga negara yang kritis, terutama kepada TNI.
“(Saya-red) mendesak untuk dilakukan pengungkapan aktor intelektual dan evaluasi menyeluruh kepada BAIS TNI. Menteri Pertahanan sebagai perumus kebijakan pertahanan, Panglima TNI dan Kepala BAIS harus diperiksa oleh TGPF dan dimintai pertanggungjawaban atas keterlibatan prajurit di bawah komandonya yang sejauh ini sudah ditegaskan oleh Puspom TNI,” tukasnya.


