JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Rizal Chalid diduga mengintervensi kebijakan tata kelola pertamina. Perbuatan Rizal tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum.
Hal tersebut dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat melakukan konferensi pers mengumumkan status tersangka Riza kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Dikatakan Qohar, Rizal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dan dua petinggi Pertamina.
“Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar.
“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan terminal BMM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” tambah dia.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung belum menahan Rizal. Pasalnya Rizal saat ini tengah berada di luar negeri, yakni Singapura. “Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” jelasnya.
Qohar mengungkapkan, Rizal juga sudah 3 kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Namun ia mangkir dari seluruh panggilan tersebut. “Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir,” bebernya.
Saat ini penyidik kata Qohar tengah berupaya untuk menghadirkan Rizal dengan berkoordinasi perwakilan kejaksaan di Singapura.
“Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” tukasnya.
Dalam kasus ini, Riza disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.