RUTENG – Tiga kepala desa di Kecamatan Wae Ri’i dilaporkan sejumlah tokoh masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai pada Senin (2/2/2026). Kelapa desa tersebut dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Tiga Kades yang dilaporkan diantaranya FA-Kepala Desa Bangka Jong, KA-Kepala Desa Wae Rii dan HB- Kepala Desa Mendo.
Boni Sumardi, salah satu perwakilan tokoh masyarakat Kecamatan Wae Rii yang hadir di Kejaksaan Negeri Manggarai hari ini, menerangkan bahwa, tiga oknum kades tersebut mengerjakan paket proyek di lokasi yang berbeda-beda.
“Ya, masing-masing mereka kerja proyek di lokasi berbeda di Kecamatan Wae Rii”, ungkap Boni.
Boni Sumardi merinci masing-masing lokasi proyek para kades tersebut. “FA-Kades Bangka Jong, Kerja Proyek rehabilitasi atau pemeliharaan jalan Timung-Poco, APBD Tahun Anggaran 2025 senilai 989.582.100” terang Boni.
“KA-Kades Wae Rii, Kerja Proyek Rehabilitasi/pemeliharaan jalan Poka-Mendo, APBD Tahun Anggaran 2025 senilai 750.000.000,” jelas Boni.
Sementara B-Kades Mendo mengerjakan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Di Wohe. “Paket proyek rehabilitasi atau pemeliharaan jalan Poka-Timung senilai 494.464.000,” katanya.
Dikatakan Boni, ketiga kades tersebut secara terang-terangan mengerjakan proyek secara langsung di sejumlah lokasi di Kecamatan Wae Rii yang membuat kerugian negara hingga ratusan juta dan masyarakat pengguna manfaat jalan.
Selain proyek APBD, para tokoh masyarakat Kecamatan Wae Rii ini juga melampirkan laporan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh ketiga oknum Kades tersebut di desanya selama menjabat.
“Laporan kami hari ini juga termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi aliran Dana Desa yang di lakukan oleh tiga oknum kades tersebut di desa mereka masing-masing, dan kami juga bawa alat bukti dan saksi-saksi,” benernya.
Untuk tindak lanjut laporan, Boni mempercayakan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai untuk mendalami dan menindaklanjuti laporan tersebut.


