JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan penculikan terhadap seorang kepala Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ilham Pradipta memberi kuasa kepada 25 pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Pemuda Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para pengacara tersebut pun menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (25/8/2025). Mereka menemui dan mendampingi tiga tersangka yang berinisial EWB, AT dan JRS.
Ketua Divisi Hukum DPP FP Cendana Wangi NTT Wilvridus Watu menegaskan pemberian bantuan hukum terhadap para tersangka semata-mata untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum (equality before the law).
Hal tersebut kata pria yang akrab disapa Willi itu merujuk pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini kata Willi tidak dimaksudkan untuk membenarkan ataupun membela perbuatan pidana yang dituduhkan. Namun lebih kepada proses hukum berjalan secara objektif, transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan.
“Kami juga menyampaikan empati dan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum, serta berharap kasus ini dapat diusut tuntas demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” kata Willi di Polda Metro Jaya.
Sementara Dewan Pembina FP Cendana Wangi NTT Petrus Bala Pattyona menilai penerapan pada 328 KUHP dan 333 KUHP terhadap para tersangka sudah sesuai dengan peran masing-masing. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya mendengarkan secara langsung kronologi kasus yang sebenarnya.
“Sudah tepat karena sesuai dengan kronologi kejadian. Sebab kejadian kematian menurut keterangan adik-adik, mereka tidak tahu,” kata Petrus.
Sementara Dewan Pembina FP Cendana Wangi NTT Honing Sanny memastikan bahwa pihaknya mendampingi para tersangka supaya mendapatkan hak hukum yang adil.
“Klien kami mendapatkan hak-hak hukum yang adil. Dan kami sampaikan permohonan maaf kami atas keluarga korban. Kalau materinya biarkan penyidik yang sampaikan,” tegasnya.
Sedangkan anggota Divisi Hukum FP Cendana NTT Wangi Plasidus Asis Deornay menyebutkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan semua kuasa dari para tersangka penculikan. Sebab hal tersebut merupakan hak masing-masing pemberi kuasa.
“Memang soal kuasa ini, ada keluarga yang bersangkutan meminta pihak lain, itu hak mereka,” jelas Asis.
Asis pun menyoroti soal pelaku utama (dader) dalam kasus kematian Ilham. Kata Asis, penyidik wajib menelusuri pihak yang bertanggungjawab atas kematian tersebut.
“Penyidik punya kewenangan lebih jauh untuk dalami kasus ini. Saya kira penyidik punya kewenangan itu. Siapa dader dibalik ini. Biarkan proses berjalan,” katanya.
Sebab kata Asis, konstruksi hukum kasus tersebut terletak pada peran Masing-masing. “Jadi dalam rangkaian peristiwa ini, pembedanya adalah peran. Sangkaan pasal terdapat tiga tersngka ini hanya melakukan penculikan. Tidak melakukan pembunuhan,” tukasnya.
Polda Metro Jaya menjerat EWB, AT dan JRS dengan pasal 328 KUHP dan 333 KUHP. Pasal 328 KUHP menyatakan bahwa barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Lalu Pasal 333 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kemudian Pasal 333 ayat (2) KUHP menyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
25 Pengacara
Para pengacara yang mendampingi EWB, AT dan JRS antara lain Wilvridus Watu, S.H.,M.H, Honing Sanny, S.T, S.H., M.H, Petrus Bala Pattyona, S.H.,M.H, Masudin Ahmad, S.H, Paskalis A. Da Cunha, S.H, Emanuel Mikael Kota, S.H, M.H, Gregorius Upi, S.H, MH, Plasidus Asis Deornay, S.H dan Roy Marthen Leonard Mbau, S.H.
Selain itu Tobbyas Ndiwa, S.H, Yanri Arianta Tafuli, S.H, Norman Mbula, S.H, Florianus Djogo, S.H, Fridrik Makanlehi, S.H, ST., M.Sc, Onkar Manimabi, S.H, Tensi Siprianus Misa, S.H, Alexandros Meo, S.H dan Marselinus Pan, S.H
Kemudian Patrisius Riberu, S.H, Yusuf Hetmina, S.H, Dominikus Gusman, S.H, Yohanes Vianey Poa, S.H, Semar Dju, S.H, Martinus Panto, S.H dan Pelipus Benitius Daga, S.H.