JAKARTA – Elfrido Jahur, pria asal kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya di Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (22/10/2025) lalu.
Elfrida menduga anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Sebab kemaluan anaknya yang masih berumur tiga tahun terlihat robek. Laporan Elfrido pun telah diterima dengan nomor polisi LP-8/125/X/2025/Kaltim/Res Kubar, 22 Oktober 2025.
Delapan hari pasca laporan, pihak kepolisian langsung memanggil Elfrido sebagai saksi pelapor. Saat itu kata Elfrido dipanggil pada Jumat (30/10/2025).
“Saya dikirim pesan pakai whatsapp oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pelapor,” kata Elfrido.
Namun laporannya mandek ditangan aparat kepolisian. Padahal kata Elfrido, anaknya telah divisum di rumah sakit setempat sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Anak saya telah divisum setelah buat laporan. Tapi sampai sekarang belum ada proses penyelidikan dari aparat kepolisian,” katanya.
Ikut Ibu
Kasus tersebut kata Elfrido berawal dari perintah terhadap anaknya untuk mengikuti sang ibu ke tempat permandian di sungai.
Namun anak tersebut kata Elfrido ternyata tidak sempat menyusul ibunya. Pasalnya, pihaknya mendapat laporan bahwa anaknya diduga dilindas mobil pengangkut kelapa sawit.
Tak menunggu waktu lama, Elfrido sebagai sang ayah langsung menjemput anaknya. Kemudian dibawa ke klinik untuk pengobatan lebih lanjut. Anehnya, anaknya tidak mengalami patah tulang setelah divisum.


