JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) telah menetapkan terduga pelaku penganiayaan terhadap KF, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Nunana RT. 12/RW05 Kelurahan Naekake, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terduga pelaku diketahui berinisial MW, warga Tanjung Duren Utara 7 No. 293, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar. MW merupakan majikan korban.
Penetapan tersangka tersebut pasca pihak kepolisian menerima laporan dengan nomor LP/B/1514/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada Selasa, 11 November 2025 pada pukul 22.49 WIB.
“Penyidik Resmob Polres Jakarta Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan dan telah menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar pengacara KF, Semar Dju kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Semar menuturkan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 9 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Korban mengalami kekerasan fisik dari terduga pelaku.
Dalam aksinya juga, terduga pelaku memborgol korban mulai pukul 23.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB pada Senin (10/11/2025).
“Sebenarnya kasus penganiayaan terhadap korban tidak hanya sekali. Tetapi sudah mulai sejak 18 Agustus 2025 lalu,” kata Semar.
Kata Semar, terduga pelaku sebelum melakukan penganiayaan sempat menuduh korban chatting dengan sang pacar. Terdorong sikap cemburu tersebut, terduga pelaku menganiaya korban tanpa ampun.
Bahkan terduga pelaku menuduh korban mempunyai permasalahan hukum di wilayah hukum setempat. Dia juga meminta ganti rugi berupa uang kepada korban tanpa alasan yang jelas. “
“Terlapor meminta ganti rugi uang sebesar Rp10.000.000. Karena Korban mempunyai permasalahan hukum di Polsek sedangkan Korban tidak pemah melakukan perbuatan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 351 KUHP dan atau 335 KUHP dan atau 368 KUHP Tentang Penganiayaan dan atau Memaksa Orang Lain dengan Ancaman Kekerasan dan atau Pemerasan.


