JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menggodok Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam rapat paripurna pada Senin (8/12/2025). RUU BPIP tersebut merupakan usul inisiatif DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa RUU ini akan dibahas untuk memperkuat kembali peran BPIP sebagai penjaga nilai-nilai ideologi Pancasila dalam tatanan kenegaraan.
Diketahui, keberadaan BPIP hanya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Pada tanggal 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Namun, UKP-PIP dianggap perlu diperbaiki dan direvitalisasi baik dalam hal organisasi maupun tugas dan fungsinya, dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 perlu diganti untuk memperkuat pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan sosial, nasional, dan negara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 yang membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dengan transformasi dari unit kerja menjadi badan, diharapkan BPIP akan tetap berkelanjutan meskipun pergantian pemerintahan terjadi. Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dianggap tidak berlaku


