JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Atambua kembali Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (17/12/2025). Kali ini turut dilaporkan juga panitera alias juru sita, Marten Benu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara termohon, Stefen Alves Tes Mau lantaran keduanya diduga melakukan tindakan sewenang-wenang yang berujung melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) saat melakukan eksekusi riil pada tanggal 5 Desember 2025.
“Kami kembali melaporkan Ketua PN dan panitera atas tindakan sewenang-wenang dan melanggar HAM yang dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025 saat pelaksanaan eksekusi riil,” tegas Stefen.
Menurut Stefen, pelanggaran HAM tersebut terjadi dipicu oleh tindakan panitera yang membacakan penetapan eksekusi riil diluar obyek sengketa bidang II dan III.
Atas hal tersebut, warga pun murka dan terjadi bentrokan dengan aparat. Akibatnya, pihak keamanan dari satuan kepolisian langsung melakukan tembakan gas air mata yang diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP).
“Akibat tindakan sewenang-wenang itu, satu polisi mengalami luka akibat terkena lemparan batu dan seorang anak kecil ahli waris dari salah satu Termohon Eksekusi mengalami luka pada bagian kaki karena terkena tembakan peluru gas air mata,” tukasnya.


