JAKARTA – Berkas perkara para terduga pelaku pembunuhan dan penculikan Kepala Cabang BRI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta dinyatakan lengkap alias P21.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025). “Benar tahap dua di Kejaksaan Jakarta Timur dengan 15 tersangka,” kata Budi.
Lanjut Budi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun secara resmi menyerahkan terduga pelaku berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Untuk itu kata Budi, penanganan perkara kini resmi memasuki tahap penuntutan oleh jaksa.
Klaster Penculikan
Keterlibatan sejumlah pelaku dalam kasus tersebut terbagi dalam empat klaster. Yakni klaster otak penculikan, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia dan klaster pemantau korban.
Khusus untuk klaster penculikan yang berjumlah lima orang merupakan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka adalah E, REH, RS, AT dan EWB.
Dalam kasus ini, E berperan memasukkan korban secara paksa ke mobil para penculik, melakukan penganiayaan, melilitkan lakban dan mengikat tangan korban.
Kemudian E menerima uang Rp 45 juta dari Kopda FH yang juga menjadi tersangka dan diusut Pomdam Jaya. Uang itu dibagi ke empat rekannya masing-masing Rp 8 juta.
Sementara REH berperan membantu E memegangi korban dari belakang. Sedangkan RS berperan membantu E memegangi korban dari sisi kanan.
Selain itu AT berperan membantu E memasukkan korban secara paksa ke dalam mobil Avanza putih yang digunakan penculik dan memegangi korban dari kiri. Lalu EWB yang berperan sebagai sopir mobil penculik.
Sejumlah pengacara dari Nusa Tenggara Timur (NTT) pun bersama-sama mendampingi para pelaku klaster penculikan tersebut.
Sebagai bentuk solidaritas, mereka hadir secara langsung saat penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Timur. Dalam kasus ini, mereka dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindakan merampas kemerdekaan seseorang.


