JAKARTA – Tim hukum dari Forum Pemuda Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendampingi para pelaku klaster penculikan Kepala Cabang BRI di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta saat diserahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jatim).
Hal tersebut diutarakan Kuasa hukum pelaku, Yohanes Vianey Poa usai mendampingi kliennya kepada wartawan, Kamis (17/12/2025).
Kata Yohanes, pihaknya bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti berikut tersangka kepada Kejari Jaktim.
“Tim Hukum telah mengikuti dan mendampingi proses pelaksanaan Tahap II ke Kejaksaan,” jelas Yohanes.
Lanjut Yohanes, pihaknya juga telah menerima surat perintah penahanan tingkat penuntutan terhadap kedua kliennya. “Suratnya telah diterima oleh Tim Hukum,” tukasnya.
Tim Hukum yang hadir adalah Petrus Bala Pattiyona, S. H, M.H, Semar Dju, S.H, Marsel Pan, S.H, Honing Sanny, S.T., S.H dan Fridrik Makanlehi, S.H.
Diketahui, Forum Pemuda Cendana Wangi NTT mendampingi tiga pelaku dari klaster penculikan. Dalam kasus ini, peran sejumlah pelaku terbagi dalam empat klaster. Yakni klaster otak penculikan, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia dan klaster pemantau korban.
Khusus untuk klaster penculikan yang berjumlah lima orang merupakan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka adalah E, REH, RS, AT dan EWB.
Dalam kasus ini, E berperan memasukkan korban secara paksa ke mobil para penculik, melakukan penganiayaan, melilitkan lakban dan mengikat tangan korban.
Kemudian E menerima uang Rp 45 juta dari Kopda FH yang juga menjadi tersangka dan diusut Pomdam Jaya. Uang itu dibagi ke empat rekannya masing-masing Rp 8 juta.
Sementara REH berperan membantu E memegangi korban dari belakang. Sedangkan RS berperan membantu E memegangi korban dari sisi kanan.
Selain itu AT berperan membantu E memasukkan korban secara paksa ke dalam mobil Avanza putih yang digunakan penculik dan memegangi korban dari kiri. Lalu EWB yang berperan sebagai sopir mobil penculik.


