JAKARTA – Polemik keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme sejatinya dipetakan dari rezim persenjataan. Dalam hal ini, melihat jenis persenjataan yang digunakan para teroris.
Hal tersebut diutarakan pengamat intelijen, keamanan dan militer Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menanggapi beredarnya draf Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Terorisme, sebagai tindak lanjut atas penetapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Ada hal yang penting yaitu selama terorisme masih disebut kriminal maka hanya sebatas kejahatan publik. Ini tentu rezim persenjataannya juga bukan seperti untuk hadapi kaum separatis. Berikutnya terkait dengan jenis senjata dan bom yang digunakan oleh teroris masih tergolong konvensional maka masuk kewenangan Polri,” ujar Susaningtyas kepada Journalpost.id, Minggu (25/1/2026).
Susaningtyas menambahkan, jika senjata dan bom yang digunakan oleh teroris tergolong senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Deatruction) seperti senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia dan senjata radiasi maka yang menangani adalah TNI.
Akan tetapi bagi Susaningtyas, pemberantasan terorisme adalah tanggung jawab semua pihak sebagai warga negara yang cinta tanah air. Hal tersebut bukan hanya tanggung jawab lembaga intelijen dan aparat keamanan seperti kepolisian dan TNI semata.
Menurut Susaningtyas, embrio terorisme sudah ada di tengah masyarakat. “Jadi peran aktif kita juga harus ada terhadap gejala sosial radikalisme dan lain-lain. Elemen-elemen yang kiranya mudah terpengaruh radikalisme dan sejenisnya harus kita waspadai bersama,” tegasnya.
“Ini semua butuh peran aktif secara inter departemental, Depdikbud, Departemen Sosial dan Departemen Agama harus juga bekerja aktif hingga ke tingkat akar rumput masyarakat agar ajaran-ajaran dan ajakan-ajakan yang radikal bisa terbendung dan sedapat mungkin diberantas,” tukasnya.
Enam BAB
Diketahui, salinan draf perpres ihwal keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme Indonesia terdiri dari enam BAB. Namun belum memuat nomor dan tahun publikasi.
Isi dari draf perpres ini sendiri mencakup pembahasan beberapa aspek yang dipecah ke enam bab kunci. Di bab pertama, draf perpres mendefinisikan apa itu “terorisme” dan “aksi terorisme.”
Secara garis besar, yang dimaksud “terorisme,” merujuk draf ini, adalah “perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan serta menimbulkan suasana teror secara meluas.”
“Yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional,” jelas draf itu.
“Dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”
Lalu untuk “aksi terorisme” menitikberatkan pada “tindakan, kegiatan, atau rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pelaku teror internasional atau jaringan terorisme internasional dan/atau yang bekerja sama dengan pelaku teror dalam negeri atau pelaku teror dalam negeri yang berekskalasi tinggi.”
“Sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa,” demikian keterangan yang termaktub di draf.
Lanjut ke bab dua, draf perpres menerangkan tentang ruang lingkup tugas TNI dalam permasalahan terorisme, yakni “penangkalan.” Metode penangkalan ditempuh melalui serangkaian tahapan: dari operasi intelijen, teritorial, hingga informasi.
Operasi intelijen kurang lebih bersandar pada aksi “penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan,” menurut draf.
Kemudian operasi teritorial dilaksanakan dengan “pembinaan ketahanan wilayah, bantuan kemanusiaan dan sosial, serta komunikasi sosial.”
Tak luput, operasi informasi, di draf perpres TNI, ditujukan guna mengumpulkan sekaligus analisa “informasi, komunikasi publik, dokumentasi, dan sistem informasi.”
Selanjutnya ke bab tiga, draf perpres masih membahas bentuk penugasan TNI, yakni “penindakan.” Pengertian penindakan yaitu pengerahan “kekuatan TNI” berdasarkan “perintah presiden.”
Di bagian ini pula dirinci ruang lingkup tindak terorisme yang dapat melibatkan militer, seperti aksi terorisme kepada presiden dan wakil presiden; warga negara Indonesia maupun perwakilan pemerintah di luar negeri; sampai objek vital nasional yang bersifat strategis.
Implementasi penindakan, sebut draf perpres, “berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme, kepolisian, serta kementerian atau lembaga terkait.”
Bab empat mengatur perihal “pemulihan.” Dalam “pemulihan,” TNI bergerak di bawah koordinasi badan yang mengurusi terorisme.
Di bab lima dan enam, draf perpres menetapkan soal ketentuan “kerja sama dalam mengatasi aksi terorisme” serta “pendanaan.”
Untuk yang pertama, TNI bisa bekerja sama dengan lembaga pemerintah, negara lain, serta organisasi internasional. Anggaran operasional dalam merealisasikan kerja-kerja ini, yang kedua (pendanaan), bersumber dari APBN.


