JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda seluruh Indonesia. Rapat Kerja bersama tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Dalam pemaparan materinya, Sigit melaporkan pencapaian dalam mengatasi kasus judi online.
“Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai Rp 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif,” kata Sigit.
Mantan ajudan mantan Presiden Jokon Widodo menegaskan bahwa, faktor orang bermain judi online yakni takut ketinggalan tren atau fear of missing out (FOMO) hingga pengangguran. Kemudian faktor literasi rendah juga menjadi penyumbang maraknya judi online.
“Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi,” katanya.
Bagi Sigit, pemberantasan judi online punya tantangan tersendiri. Dalam hal ini, tantangan terkait dengan pemberantasan di masing-masing negara yang memiliki legalitas yang berbeda-beda termasuk server lintas transaksi peraturan dan pajak yang berbeda beda,” bebernya.
“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri termasuk rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun luar negeri,” tukasnya.


