BORONG – Pembangunan infrastruktur jalan lapen di Desa Tengku Lawar, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga mangkrak. Pasalnya material krikil terlihat berserakan di jalan.
Pantauan media ini di lokasi pada Senin (9/2/2026), terlihat drum yang berisi aspal tergeletak di pinggir jalan. Sementara itu, tak sedikit tumpukan batu kerikil sudah memenuhi badan jalan.
Masyarakat desa setempat pun mempertanyakan keberlanjutan pembangunan jalan tersebut. Pasalnya, belum ditemukan tanda-tanda untuk dikerjakan.
“Anggaran pembuatan lapen ini sèjak tahun 2025. Kalau kami tidak salah ingat, ini sudah masuk tahun 2026 tapi belum ada tanda-tanda mau dilanjutkan,” kata warga.
Menurut warga, lapen tersebut kerjakan oleh kontraktor. Sebab kalau dikerjakan secara swakelola berarti warga setempat dilibatkan.
“Kades tidak mau hiraukan. Artinya kades (Kepala Desa) hanya mendapakan persen saja. Jangan-jangan Kades sudah terima persen duluan sehingga dia tidak mau hirau dengan kontraktor yang mau kerja jalan raya ini,” katanya.
Para warga tersebut pun mempertanyakan kebijakan Camat Lamba Leda yang memberikan rekomendasi untuk pencairan dana desa tahap selanjutnya. Padahal fakta di lapangan masih ada proyek yang mangkrak.
“Kami berfikir juga di sini. Anehnya, kenapa masih bisa loloskan laporan untuk bisa cairkan dana tersebut. Sementara lapen ini belom selesai juga ya,” tanyanya.
Mereka pun berharap kepada media supaya selalu memantau perkembangan pembangunan di Desa Tengku Lawar.
“Kami meminta kepada media, kalau bisa tolong dimonitor, jika mereka tidak mau kerjakan. Media saja yang kami harapkan karena kalian bagian dari corong masyarakat di Indonesia ini. Jika mereka tetap tidak mau respon maka kami akan lapor di Aparat Penegak Hukum (APH) saja,” tegasnya.
Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Lamba Leda Oktavianus Ongko Bali memastikan, pagu anggaran lapen tersebut Rp302.984.195.
Pagu tersebut kata Oktavianus sesuai dengan rencana anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan Perubahan tahun anggaran 2025. Volumenya 456 meter.
“Kalau aturannya, pekerjaan Lapen di Desa itu bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga apabila secara teknis tidak bisa dilakukan sendiri seperti pengadaan material aspal dan pengadaan alat berat,” jelasnya.
“Kalau yang terjadi di Tengku Lawar semuanya dikerjasamakan dengan pihak ketiga..Karena di sana material lokal juga didatangkan dari luar kalau ada pekerjaan Lapen,” katanya.
Menurut Oktavianus, laporan tahap satu penggunaan dana desa tahun 2025 sudah diserahkan kepada Dinas PMD. Namun tahap duanya belum diserahkan.
“Keseluruhan laporan wajib disampaikan sebagai syarat untuk penyaluran tahun anggaran berikutnya. Apabila tidak dilaporkan maka uang tidak akan ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD),” jelasnya.
Laporan tersebut kata Oktavianus diinput melalui aplikasi Online Monitoring Sistem (OMSPAN). “Kalau secara aturan, laporan administrasi oleh pemerintah Desa disampaikan paling lambat bulan Maret tahu anggaran berikutnya. Tetapi bukan berarti perkejaan fisik selesai disaat itu. Pekerjaan fisik wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025,” jelasnya.
“Untuk tahun anggaran berikutnya apabila dana tahap 2 tidak dilaporkan maka kami tidak akan terbitkan rekomendasi. Harus dipertanggungjawabkan dulu uang tahap 2,” tukasnya.


