Advokat Wilvridus Watu, S.H., M.H
Warga Diaspora Ngada Jakarta
Dalam struktur pemerintahan daerah, jabatan Sekretaris daerah (Sekda) memiliki posisi yang sangat strategis sebagai penggerak utama manajemen birokrasi. Sekda tidak hanya berfungsi sebagai pejabat administratif, tetapi juga sebagai penghubung antara kebijakan politik kepala daerah dengan implementasi teknokratis oleh perangkat daerah.
Dengan demikian, keberadaan Sekda menjadi simpul koordinasi yang memastikan bahwa visi dan kebijakan Bupati dapat diterjemahkan secara efektif ke dalam program, kegiatan, serta pengelolaan anggaran daerah.
Dalam perspektif organisasi pemerintahan, hubungan kerja antara BUPATI dan SEKDA dapat dianalogikan seperti hubungan SUAMI dan ISTRI dalam rumah tangga. Bupati sebagai pemimpin pemerintahan daerah menentukan arah kebijakan dan tujuan pembangunan, sedangkan SEKDA memastikan seluruh kebutuhan administratif, koordinasi birokrasi, serta mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut tersusun dan berjalan dengan tertib.
Sebagaimana seorang istri menyiapkan segala kebutuhan suami sebelum menjalankan aktivitasnya, demikian pula Sekretaris Daerah mempersiapkan seluruh perangkat administrasi agar kebijakan kepala daerah dapat berjalan efektif.
Analogi tersebut menggambarkan bahwa hubungan kerja antara bupati dan Sekda memerlukan keselarasan, kepercayaan, serta apa yang sering disebut sebagai “CHEMISTRY” dalam kerja pemerintahan.
Tanpa keselarasan tersebut, roda pemerintahan dapat berjalan tidak efektif. Seorang kepala daerah mungkin memiliki visi pembangunan yang kuat, namun tanpa dukungan manajemen birokrasi yang solid dari Sekretaris Daerah, kebijakan tersebut dapat tersendat dalam proses implementasi.
Oleh karena itu, dalam praktik pemerintahan, tidak jarang kepala daerah memiliki pertimbangan khusus dalam menentukan figur Sekda yang dianggap mampu bekerja secara selaras dengan arah kebijakan yg telah ditetapkan.
Hal ini tidak semata-mata persoalan preferensi personal, melainkan pertimbangan manajerial birokrasi. Kepala daerah adalah pihak yang paling memahami dinamika internal pemerintahan daerah serta kebutuhan koordinasi antar perangkat daerah.
Namun demikian, sistem pemerintahan daerah di Indonesia tidak memberikan kewenangan absolut kepada kepala daerah dalam pengangkatan Sekretaris Daerah.
Dalam ketentuan Pasal 214 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa pengangkatan Sekretaris Daerah kabupaten/kota dilakukan oleh bupati atau wali kota setelah memperoleh persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa jabatan Sekretaris daerah tidak hanya memiliki dimensi administratif daerah, tetapi juga dimensi pengawasan dalam sistem pemerintahan nasional.
Mekanisme persetujuan gubernur tersebut merupakan bagian dari prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota.
Dengan demikian, pengisian jabatan strategis seperti Sekretaris Daerah tetap berada dalam koridor kebijakan nasional serta menjamin penerapan sistem merit dalam birokrasi aparatur sipil negara.
Dalam praktik administrasi pemerintahan, perbedaan pandangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi bukanlah sesuatu yang sepenuhnya tidak lazim. Perbedaan tersebut dapat muncul dalam berbagai proses koordinasi, termasuk dalam pengisian jabatan strategis.
Namun perbedaan pandangan tersebut tidak serta merta harus dipahami sebagai konflik kewenangan, melainkan sebagai dinamika koordinasi dalam sistem pemerintahan yang bertingkat.
Informasi yang berkembang juga menunjukkan bahwa sebelum pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada dilakukan, pihak pemerintah kabupaten telah melakukan upaya koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Bahkan disebutkan bahwa pihak kabupaten telah mendatangi kantor gubernur dan kemudian melanjutkan komunikasi ke Kementerian Dalam Negeri sebagai representasi pemerintah pusat. Apabila hal tersebut benar terjadi, maka secara administratif dapat dipahami bahwa pemerintah kabupaten telah berupaya menempuh jalur koordinasi dalam tahapan birokrasi pemerintahan.
Oleh karena itu, polemik yang muncul kemudian lebih tepat dipahami sebagai persoalan komunikasi administratif yang belum sepenuhnya tersambung secara utuh.
Dalam praktik birokrasi, miskomunikasi sering kali terjadi bukan karena adanya NIAT untuk mengabaikan kewenangan, melainkan karena perbedaan pemahaman prosedur atau dinamika koordinasi antarlevel pemerintahan.
Dalam konteks ini, yang perlu dikedepankan adalah upaya memperkuat komunikasi kelembagaan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Pemerintahan daerah pada dasarnya bekerja dalam satu sistem administrasi negara yang sama. Oleh sebab itu, setiap perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog administratif dan koordinasi yang konstruktif.
Terlebih lagi, stabilitas birokrasi menjadi faktor penting ketika pemerintah daerah sedang memasuki tahapan strategis seperti pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kehadiran Sekretaris Daerah yang definitif sangat dibutuhkan untuk mengkoordinasikan penyusunan program pembangunan, pengendalian anggaran, serta memastikan seluruh perangkat daerah bekerja dalam satu arah kebijakan yang sama.
Dengan Demikian, Polemik mengenai pengangkatan Sekda Ngada sepatutnya dipahami sebagai bagian dari dinamika administrasi pemerintahan yang perlu diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi kelembagaan yang baik antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Saat ini Bupati Ngada telah melantik Bapak JWN sebagai Sekda, sementara di sisi lain berkembang informasi mengenai adanya keputusan dari pihak Gubernur yang menunjuk Bapak Dure. Keduanya merupakan putra terbaik Ngada yang memiliki kapasitas untuk mengabdi bagi daerah.
Oleh karena itu, situasi ini lebih tepat dipandang sebagai perbedaan administratif yang perlu diselaraskan melalui dialog serta mekanisme pemerintahan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan komunikasi yang harmonis.
Terlebih saat ini tahapan pembahasan anggaran tahun 2026 telah selesai dan pemerintah daerah sedang memasuki fase implementasi pelaksanaan APBD melalui berbagai program dan kegiatan yang dijalankan oleh perangkat daerah, sehingga stabilitas birokrasi dan sinergi kepemimpinan menjadi sangat penting demi kelancaran pembangunan bagi masyarakat Kabupaten Ngada dan Provinsi NTT.


