JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah akan memperkuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSDK). Ke depan, LPSK akan ditempatkan di setiap daerah di Indonesia. Pasalnya, LPSK hanya berada di Jakarta.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya usai menggelar rapat pembahasan tingkat I Rancangan Undang-undang (RUU) PSDK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
“Apa yang ingin dilakukan dari revisi undang-undang ini, satu penguatan lembaga perlindungan saksi dan korban. Karena apa? Selama ini lembaga ini kan cuma ada di Jakarta. Kalau terjadi kebutuhan di beberapa daerah itu harus dari Jakarta turun ke daerah,” kata Willy.
“Mereka selama ini cuma punya sahabat saksi dan korban yang sifatnya voluntarism, community-based itu di daerah. Nah, untuk kemudian kita harus dorong pelembagaan terbentuknya LPSK wilayah atau daerah sesuai dengan kebutuhan. Jadi ini spiritnya sudah sama, DPR dan pemerintah satu frekuensi untuk hal ini,” tambahnya.
Dikatakan Willy, RUU PSDK ini juga mengatur dana abadi bagi korban dan saksi. Ia mencontohkan dana abadi yang sudah ada untuk korban pelanggaran HAM berat.
“Yang kedua, dana abadi korban. Ini sudah sama juga. Nah, tinggal nanti kita akan simulasi siapa yang akan mengelola ini. Selama ini kan Pak Presiden Prabowo dan bahkan Presiden sebelumnya, itu sudah membuat dana abadi korban pelanggaran HAM berat. Itu sudah ada,” katanya.
Apa itu LPSK ?
LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang perlindungan saksi dan korban.
Tugas dan fungsi LPSK diatur dalam Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tugas dan Fungsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Tugas LPSK adalah ruang lingkup yang menjadi tanggung jawab atau kewajiban dari masing-masing bidang di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Fungsi LPSK adalah aktifitas, program atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengemban tugas dari masing-masing bidang di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.


