JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP NTT) mengecam keras tindakan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang menangkap delapan warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu.
Ketua Divisi Hukum DPP FP NTT, Wilvridus Watu mengatakan, warga NTT yang ditangkap tersebut bernama Lukas Uly, Imatius Manuel, Erik Nenobais, Alexander Lede, Anderson, Rian Bajawa, Sugianto, dan Endo Riwu Rohi.
Kata pria yang akrab disapa Willi, warga NTT yang diketahui bekerja sebagai Petugas Collection Objek Jaminan Fidusia (POJF) itu ditangkap di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Bahwa berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh, sekitar pukul 16.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB, delapan warga NTT itu sedang berada di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, semata-mata untuk bersilaturahmi dan saling mengunjungi sebagai sesama perantau,” kata Willi kepada wartawan, Senin (17/5/2026).
Willi menegaskan, POJF adalah profesi yang sah menurut hukum dan dijalankan berdasarkan hubungan kerja yang legal, dilengkapi dengan surat tugas dan surat kuasa, serta sertifikasi profesi pembiayaan Indonesia (SPPI) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aktivitas tersebut merupakan pelaksanaan hak keperdataan kreditur yang dilindungi oleh Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia,” tegasnya.
Willi menuturkan, pada saat para korban berada di rumah kos tersebut, sejumlah oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung datang secara tiba-tiba dengan membawa senjata api dan perlengkapan lengkap.
“Lalu langsung mengamankan seluruh korban tanpa terlebih dahulu menunjukkan Laporan Polisi, Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan, maupun dokumen lain yang dapat menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Willi, tindakan penangkapan tanpa memperlihatkan dasar hukum yang jelas tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang mewajibkan petugas yang melakukan penangkapan untuk memperlihatkan surat tugas dan memberikan penjelasan mengenai alasan penangkapan kepada pihak yang ditangkap.
“Ketika Rian Bajawa menanyakan alasan dan dasar hukum penangkapan tersebut, salah seorang oknum anggota kepolisian yang diduga bernama Iqbal justru mengeluarkan senjata api, mengokangnya, mengarahkannya ke atas, dan sambil berteriak dengan kata-kata kasar, “Anjing kalian semua,” yang menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, dan trauma bagi seluruh korban yang berada di lokasi,” bebernya.
Selain melakukan intimidasi kata Willi, oknum yang sama juga diduga melakukan kekerasan fisik dengan menendang Andreas Joans Thuhumury pada bagian wajah dan Marianus Sokho Done pada bagian dada sebelah kiri, sehingga tindakan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Seluruh korban diborgol dan dipaksa masuk ke kendaraan kepolisian tanpa diberi kesempatan untuk menghubungi keluarga maupun penasihat hukum, dan setibanya di kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung, para korban tetap dalam keadaan diborgol serta dipaksa duduk di lantai, yang merupakan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat sebagai warga negara,” tegasnya.
“Keluarga para korban yang kemudian datang ke kantor Polda Kepulauan Bangka Belitung tidak diperkenankan bertemu dengan para korban dan tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan penangkapan maupun status hukum para korban, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran yang mendalam bagi keluarga,” tambahnya.
Pada hari berikutnya kata Willi, tiga orang, yaitu Rian Bajawa, Sugianto, dan Alexander Lede, dibebaskan setelah dinyatakan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki, sehingga fakta tersebut menunjukkan bahwa penangkapan terhadap ketiganya diduga tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
“Oknum anggota kepolisian juga membawa sembilan unit kendaraan serta sejumlah telepon genggam dan barang pribadi milik para korban tanpa menunjukkan surat penyitaan maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
Lanjut Willi, sebagian barang milik para korban yang tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara yang sedang diperiksa belum dikembalikan kepada pemiliknya, sehingga tindakan tersebut berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Kami dari DPP Forum Pemuda NTT menilai telah terjadi dugaan penangkapan yang tidak sah, intimidasi dengan senjata api, penganiayaan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta penyitaan barang tanpa dasar hukum yang jelas, yang apabila terbukti merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum, hak asasi manusia, dan prinsip due process of law,” katanya.
Willi pun mendesak Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh oknum yang terlibat.
“Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menindak tegas setiap pelanggaran kode etik dan disiplin, meminta Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan secara independen,” jelasnya.
Willi juga mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera mengembalikan seluruh barang milik korban yang tidak berkaitan dengan perkara pidana dan memulihkan nama baik para korban, demi menjamin bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat Nusa Tenggara Timur, memperoleh perlindungan hukum yang adil dan setara di hadapan hukum.


