JAKARTA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menerima Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) di ruang rapat Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Kehadiran PWKPJ tersebut diterima oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Muhammad Kholid dan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman. Hadir juga anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, Ubaidillah.
Pertemuan tersebut diawali dengan pemaparan persoalan yang dialami oleh PWKPJ yang dipersentasekan oleh Ketua PWKPJ, Rahimullah.
Rahimullah menuturkan, pihaknya mendiami kavling Pangkalan Jati kurang lebih 50 tahun. Meskipun tanah dihibahkan oleh negara, namun hunian tersebut dibangun dengan biaya sendiri.
“Memiliki Izin Menggunakan Bangunan (IMB) dari TNI AL tapi diputihkan oleh oleh Pemerintah Kota Depok dan kami taat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB),” tegas Rahimullah.
Rahimullah mengatakan, total tanah di wilayah Pangkalan Jati 408 hektar dengan rincian 296 hektar yang telah dilepas yang saat ini dibangun kompleks Puri Cinere, Rumah Sakit Cinere, Rumah Sakit Siloam Diagram, Bellevue Apartemen dan Ruko.
“33 hektar yang dihuni warga hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Rahimullah, hambatan yang diamankan PWKPJ saat ini adalah surat Kementerian Keuangan Nomor S-74/KN.4/2022 tanggal 24 Mei 2022 yang menyatakan bahwa tanah tidak dapat dipindahkan tangankan karena masih digunakan untuk tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI AL.
Akan tetapi kata Rahimullah, dasar hukum yang menguatkan perjuangan PWKPJ adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 dan 06 tahun 2010 terkait penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak lagi digunakan tugas pokok negara.
Selain itu kata Rahimullah, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 111/PUU-XIII/2015 terkait penguasaan tanah lebih dari 20 tahun dengan itikad baik menjadi dasar hak milik.
“Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait menyederhanakan perizinan dan kepastian hukum bagi penguasa faktual. Serta Pasal 28 H Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” jelasnya.
Dengan demikian, Rahimullah meminta DPR supaya untuk rapat dengar pendapat (RDP) untuk mendengar langsung aspirasi dan kondisi warga kavling TNI AL Pangkalan Jati.
Rahimullah juga mendorong supaya membentuk Panitia Kerja (Panja) dan Panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji inkonsistensi dan meluruskan kebijakan antar instansi.
“Mengajukan kepada Kemenhan selalu pengguna BMN untuk melepas BMN 33 hektar agar Kemenkeu melaksanakan penghapusan BMN seluas 33 hektar dari daftar aset operasional TNI AL sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2020,” tegasnya.
Warga PWKPJ juga sepakat kepada Kemenhan bila mengambil jalan tengah (win-win solution) dengan sistem jual beli namun dengan harga yang wajar. PWKPJ meminta supaya tidak memakai harga pasar atau sesuai nilai objek pajak.
Sementara anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman berjanji akan menyuarakan keluhan PWKPJ tersebut. Kata Mahfudz, semua data yang diserahkan PWKPJ sangat lengkap dan kuat.
“Kita akan menyuarakan ini dan kita akan melakukan lobi-lobi. Menurut Kronologi data-data ini sangat kuat. Mudah-mudahan ada jalan tengah. Apalagi mereka enggak minta gratis,” tegas Mahfudz.
Apalagi kata Mahfudz, pihaknya saat ini telah membentuk Panja Aset TNI. Kasus yang dialami PWKPJ menjadi catatan tersendiri dalam daftar inventaris masalah Panja tersebut.
“Kita usulkan di Panja itu win-win solution. Dari kronologi saya yakin mereka pantas. Kalau di Panja kita akan perjuangkan. Nanti juga kita formulasikan. Karena formulasinya sudah ada,” tegasnya.
Sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Muhammad Kholid menjelaskan bahwa kasus PWKPJ merupakan domain Kemenhan. Untuk itu, pihaknya akan koordinasi dengan Komisi I, Kemenhan dan TNI AL.
Kholid yang saat ini duduk di Komisi XI DPR RI ini mengatakan, pihaknya juga akan melakukan komunikasi intens dengan Kementerian Keuangan. Sebab tanah kavling tersebut masuk dalam BMN.
“Jadi, kita paralel dengan kementerian keuangan dan pertahanan. Karena ini adalah proses sudah berulang-ulang mungkin butuh penekanan, pengawalan sehingga tuntas. Solusinya apa,” tegas Kholid.
“Jangan sampai para prajurit yang berjuang, waktunya, tenaganya bahkan nyawanya untuk berjuang demi republik ini sudah 50 tahun menempati tanah itu tidak mendapatkan haknya. Bahkan yang lain diusir. Kita tidak menginginkan seperti itu,” tambahnya.
Untuk itu Kholid berjanji akan memperjuangkan hak PWKPJ. Namun diperlukan dialog untuk mencapai kesepakatan bersama.
“Apa aspirasi dan keinginan dari TNI AL, kita juga akan mendengarkan. Kementerian keuangan seperti apa. Hak warga, para purnawirawan akan mendapatkan akomodasi. Kami akan menjembatani itu,” tegasnya.
Hal yang paling penting kata Kholid, para purnawirawan yang tergabung dalam PWKPJ mendapat kepastian hukum. “Perkara nanti pihak Kemenhan ingin mendapatkan itu tidak gratis, misalnya ada pembiayaan, ada pembelian lahan ya harus diskusikan. Mana harga yang cocok,” tukasnya.


