JAKARTA – Perwakilan keluarga para pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta, yang tinggal di Jalan PAM Baru Raya nomor 1A-15A, Bendungan Hilir Jakarta Pusat), Selasa (14/4/2026) mendatangi Balaikota Jakarta.
Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Mas Pram) dapat mencarikan solusi yang terbaik buat warganya yang akan digusur. Yakni mendapat tempat tinggal yang layak sebelum dilakukan penggusuran.
“Kami meminta Mas Pram untuk membantu warga. Kami meminta diberikan rumah tapak, mengingat atau mempertimbangkan pengabdian orang tua saat menjadi PNS Jakarta,” ujar Juru Bicara Perhimpunan Warga Perumahan Departemen Pekerjaan Umum, Pejompongan, Jakarta Pusat (Jalan PAM Baru Raya nomor 1A-15A, Bendungan Hilir Jakarta Pusat), Agus Riyadi, di Balaikota Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menyadari padatnya kesibukan Gubernur Jakarta, warga kemudian menyampaikan aspirasi dan juga permohonan audiensi.
“Kami tadi sudah menulis surat dibagian pengaduan untuk difasilitasi mediasi. Yang salah satu permohonan kami diberikan rumah tapak sebelum digusur,” jelas Agus.
“Ini mengingat sebelumnya pada akhir tahun 1979, kami juga termasuk warga yang pernah digusur saat tinggal di Jalan Penjernihan 1 (diseberang TPU Karet Bivak), yang sekarang jadi salah satu kantor PAM Jaya. Namun kami dipindahkan ke Jalan PAM Baru Raya. Sebagian rumah dinas disana sudah bisa diurus jadi hak milik. Namun rumah dinas yang lebih kecil malah susah dan mau digusur,” imbuh Agus dengan nada sedih.
Lebih lanjut Agus mengatakan Keluarga Pensiunan PNS DKI Jakarta saat ini resah. Terkait adanya surat pemberitahuan dari Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, yang dikirim oleh petugas Kelurahan Bendungan Hilir, terkait pengosongan Rumah Dinas, pada Jumat lalu (10/4/2026).
Kepada perwakilan pihak kelurahan Bendungan Hilir, Roocky, warga minta agar dicarikan solusi. Dan aspirasi warga di teruskan ke Gubernur Jakarta. Seperti penggantian tempat tinggal yang layak, dan juga kompensasi yang layak.
Seperti pernah diberitakan, para pensiunan PNS DKI Jakarta itu, sebelumnya bekerja di Proyek Air Minum Jakarta, Direktorat Teknik Penyehatan, Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen PUTL (sekarang Kementerian PU), dari sekitar dari tahun 1969.
Sebelumnya mayoritas mereka tinggal di jalan Penjernihan I, Jakarta Pusat, (di seberang jalan depan TPU Karet Bivak) saat ini menjadi salah satu kantor PAM Jaya.
Namun kemudian dipindahkan (karena digusur) pada tahun 1980 ke Rumah Dinas (Rumah Negara) di komplek Perumahan Departemen Pekerjaan Umum, Pejompongan, Jakarta Pusat (Jalan PAM Baru Raya nomor 1A-15A, Bendungan Hilir Jakarta Pusat) pada tahun 1980. Warga yang tinggal di sana juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Adapun Pembangunan rumah di komplek Perumahan Departemen Pekerjaan Umum, Pejompongan, Jakarta Pusat berdasarkan informasi yang dihimpun dilakukan sejak tahun 1975 oleh Departemen PUTL (Sekarang Kementerian PU) untuk karyawan Proyek Air Minum Jakarta.
Pembangunan dilakukan secara bertahap. Tahap 1 sebanyak 14 rumah. Tahap 2 sebanyak 8 rumah. Tahap 3 sebanyak 8 rumah dan tahap 4 sebanyak 7 rumah.
“Nah yang tahap 3 dan 4 ini yang kami tempati, kok kesannya dipersulit untuk bisa jadi hak milik. Padahal rumahnya lebih kecil,” jelas Agus.
Warga di sana juga sudah berusaha untuk memiliki Rumah Dinas (Rumah Negara), seperti halnya para tetangga di komplek tersebut. Misalkan mengurus ke kementerian PU. Namun terkendala. Yang oleh petugas pengurusan untuk saat ini untuk mengurus kepemilikan Rumah Dinas (Rumah Negara) sedang ada moratorium.
“Kami tidak keberatan kalau mau digunakan oleh PAM. Tapi kami minta dicarikan solusi yang terbaik. Misalkan direlokasi untuk diberikan tempat tinggal yang layak,” ujar Agus.
“Kami juga ingin mempertanyakan kepada pak Gubernur kenapa SHGB nomor 2699 PAM Jaya tahun 2013, diklaim termasuk area rumah. Padahal obyek pajaknya beda dengan alamat yang kami tempati. SHGB PAM Jaya di RT 08/15 sedangkan warga di RT 015/06. Lokasi atau jarak antara RT 08 dan RT 015 itu dipisahkan oleh Jalan. Yakni Jalan Penjernihan 2,” imbuh Agus.
Lebih lanjut Agus mengatakan, rumah warga juga ada pagar pembatas antara kantor IPA PAM di belakang rumah, seperti halnya warga di RT 14/06.
“Namun pagar pembatas antara rumah dan kantor PAM diarea kami sudah tidak kelihatan. Karena diuruk tanah yang hampir setinggi genteng belakang rumah kami. sejak tahun 1980 kami bayar PBB,” ujar Agus.
Sebelumnya, seperti pernah diberitakan, Warga PAM Baru Raya, Jakarta Pusat bersama perwakilan warga Jakarta yang terancam digusur, menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Gedung LBH Jakarta, Kamis (18/12/2025). Warga menemui gubernur usai acara serah terima Gedung YLBHI, antara Pemprov DKI Jakarta dan YLBHI.
Mereka menyampaikan aspirasinya untuk menolak penggusuran paksa. LBH Jakarta mencatat ada sekitar 2000 orang yang terdampak dan juga terancam digusur di Jakarta.
Salah satu elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasinya langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung adalah yang tergabung dalam Perhimpunan Warga Perumahan Departemen Pekerjaan Umum, Pejompongan, Jakarta Pusat (Jalan PAM Baru Raya nomor 1A-15A, Bendungan Hilir Jakarta Pusat).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, “Gini saya kan tidak mengetahui semua persoalan. Disini kan ada walikota, LBH Jakarta dan instansi terkait. Akan dicarikan solusinya.”
Mantan aktivis dari ITB yang sering datang ke LBH Jakarta, saat mahasiswa, menambahkan ia akan melakukan yang terbaik.
“Kalau yang menjadi kewenangan pemerintah DKI Jakarta saya akan lakukan yang terbaik,” tegas Pramono Anung.
Sementara itu, Aktivis Jakarta Kang Akmal meminta Mas Pram agar mencarikan solusi yang terbaik.
Misalkan seperti memberikan rumah tapak pengganti satu KK satu rumah. Seperti halnya yang dilakukan Gubernur KDM terhadap keluarga Pensiunan PJT.
“Jadi harus ada solusi. Jangan dibiarkan warga digusur tanpa harus tahu kemana mereka pindah. Apalagi mereka membayar PBB,” tegas Kang Akmal.


