Laurens Ikinia
Peneliti Institute of Pacific Studies; Dosen Hubungan Internasional UKI, Jakarta
Pada pertengahan April 2026, dua kabupaten di Tanah Papua kembali menjadi pusat duka dan perdebatan nasional hingga internasional. Kabupaten Puncak di Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Yahukimo di Provinsi Papua Pegunungan dilanda serangkaian insiden penembakan yang merenggut belasan nyawa, sebagian besar adalah Orang Asli Papua dan aparatur sipil negara. Tragedi ini tidak hanya meninggalkan tangisan panjang di kampung-kampung terpencil, tetapi juga membuka kembali luka lama tentang bagaimana kekerasan bersenjata kerap kali salah sasaran, menjadikan orang-orang tak berdosa sebagai korban.
Lebih dari itu, peristiwa ini memicu polemik serius mengenai kontradiksi fakta antara keterangan resmi aparat negara dan kesaksian korban selamat, serta mempertanyakan kredibilitas respons negara di tengah situasi darurat kemanusiaan yang nyata. Luka dan duka yang ditimbulkan terasa begitu dalam, seolah tak ada obat yang mampu menyembuhkannya.
Kontradiksi di Bumi Cenderawasih
Insiden paling massif bulan ini terjadi di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak. Awalnya, beredar laporan tentang kontak tembak antara aparat TNI dan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada 14 April 2026. Namun, publik baru benar-benar terguncang beberapa hari kemudian ketika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengungkapkan bahwa sebanyak 15 warga sipil tewas dan tujuh lainnya luka-luka akibat insiden tersebut. Angka ini langsung menjadi sorotan karena didominasi oleh warga nonkombatan, termasuk perempuan dan anak-anak.
Namun, yang menarik, pernyataan menteri itu disampaikan dalam konteks “kontak tembak” antara TNI dan KKB. Sementara itu, pihak TNI melalui klarifikasi pada 21 April 2026 menyampaikan narasi berbeda. TNI menyebut bahwa sebenarnya terjadi dua insiden terpisah di Puncak: pertama, baku tembak yang menewaskan empat anggota Organisasi Papua Merdeka (TPNPB/OPM), dan kedua, aksi pembantaian terhadap warga sipil yang dilakukan oleh OPM sendiri. Dengan pernyataan ini, TNI secara implisit membantah bahwa aparatnya menembaki warga. Di sinilah luka duka mulai terbelah antara versi aparat negara dan jeritan kebenaran dari bumi.
Ketika Korban Berbicara: “Mereka Berseragam”
Puncak kontradiksi justru muncul ketika media mulai mewawancarai korban selamat yang dirawat di rumah sakit. Seorang korban dengan tegas menyatakan bahwa dirinya dan warga lain ditembak oleh orang-orang yang mengenakan seragam tentara. Kesaksian ini bukan isapan jempol belaka. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang melakukan investigasi awal di lokasi menemukan bahwa sejumlah korban selamat secara konsisten menyebut pelaku adalah aparat negara.
Bahkan, dalam laporan terpisah yang disusun oleh Tim Khusus Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, disebutkan bahwa aparat TNI dari satuan Habema, Maleo, dan Damai Carstenz melakukan pengejaran dan serangan terhadap warga sipil di Kampung Makuma, Kampung Milome, dan Kampung Kembru. Serangan itu menggunakan empat helikopter, drone udara, serta senjata api dan granat. Seorang ayah korban yang ditemui Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di rumah sakit mengungkapkan dengan suara gemetar bahwa masyarakat diserang dari udara sekitar pukul lima hingga enam pagi, dengan granat yang dijatuhkan dari helikopter dan drone. Beberapa granat bahkan dilemparkan langsung ke dalam honai, rumah tradisional warga. “Mereka lempar granat dengan tangan dari atas,” ujarnya, sambil memangku anaknya yang luka-luka, matanya berkaca-kaca menyaksikan duka yang tak terbendung.
Laporan dari berbagai sumber masyarakat sipil, termasuk dari MRP dan lembaga swadaya masyarakat, menyebutkan bahwa operasi militer di Puncak sebenarnya sudah dimulai sejak 13 April 2026, ketika TNI menyerang markas TPNPB di Distrik Pogoma yang memang telah disepakati oleh kedua belah pihak sebagai wilayah pertempuran. Namun, dua hari berikutnya, serangan meluas ke kampung-kampung pengungsian di Distrik Kembru, tempat ribuan warga sipil yang mengungsi dari konflik sebelumnya berlindung.
Akibatnya, warga yang tidak berdosa menjadi sasaran. Data yang dihimpun MRP mencatat sedikitnya sembilan warga sipil meninggal dunia, termasuk seorang bayi dalam kandungan yang ibunya turut tewas tertembak, serta 14 orang mengalami luka berat dan ringan. Sementara itu, Komnas HAM menyebut angka 12 warga sipil tewas, dan Kementerian HAM melaporkan 15 tewas. Perbedaan angka ini sendiri menunjukkan lemahnya koordinasi dan verifikasi di tingkat pusat, apalagi di tengah keterbatasan akses ke lokasi-lokasi terisolasi. Duka tak lagi hitam putih; ia abu-abu oleh kabut informasi yang sengaja dibiarkan menggantung.
Yang lebih mengerikan adalah kesaksian seorang ibu hamil tujuh bulan yang dirawat di Rumah Sakit Dian Harapan, Jayapura. Ia terkena tembakan di bagian rahang bawah, dan dengan suara lirih namun tegas menyatakan bahwa pelakunya adalah aparat negara. Ia menceritakan bagaimana aparat menyerang perkampungan dengan helikopter dan serangan darat, menggunakan granat dan senjata api. Bahkan setelah penembakan, kata dia, para pelaku yang berseragam tentara sempat berfoto bersama dengan para korban. Jika kesaksian ini benar, maka insiden ini tidak bisa lagi dikategorikan sebagai “kontak tembak” biasa, melainkan potensi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Luka fisik memang bisa diobati, tetapi luka batin akibat dikhianati oleh mereka yang seharusnya melindungi akan membekas seumur hidup.
Gerak Cepat Pemerintah Daerah di Tengah Polemik
Di tengah kebuntuan informasi dan perbedaan narasi yang tajam, pemerintah daerah justru menunjukkan gerak cepat yang patut dicatat. Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, bersama Wakil Gubernur Deinas Geley, pada 17 April 2026 langsung mengunjungi RSUD Mulia di Kabupaten Puncak Jaya untuk menjenguk para korban. Gubernur dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan menanggung seluruh biaya pengobatan korban hingga sembuh, dan bahkan menjamin pendidikan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua akibat peristiwa tersebut. Komitmen serupa juga disampaikan untuk merujuk korban yang memerlukan perawatan lanjutan ke Jayapura. Selain itu, pemerintah provinsi membentuk tim darurat terpadu yang melibatkan Palang Merah Indonesia untuk melakukan pendataan, evakuasi, dan pendampingan psikososial.
Bupati Puncak, Elvis Tabuni, yang tak kuasa menahan tangis saat menjenguk warganya di rumah sakit, juga menyalurkan bantuan logistik dan santunan duka. Namun, upaya-upaya ini tetap menghadapi tantangan besar karena akses ke Kampung Kembru yang terisolasi dan rawan bentrokan bersenjata. Duka warga memang sedikit terobati oleh kehadiran para pemimpin daerah, tetapi akar luka yang sesungguhnya—yaitu ketidakpastian keadilan—masih tertanam dalam.
Yahukimo: Pola Berbeda, Duka yang Sama
Hampir bersamaan dengan tragedi Puncak, Kabupaten Yahukimo diguncang oleh peristiwa penembakan terhadap seorang aparatur sipil negara bernama Yemis Yohame, Kepala Subbagian Dinas Perumahan Kabupaten Yahukimo. Ia ditemukan tewas akibat tembakan senjata api pada 21 April 2026. Berbeda dengan polemik di Puncak, respons terhadap insiden ini relatif lebih jelas. Bupati Yahukimo, Didimus, dengan cepat menyatakan bahwa penembakan tersebut adalah aksi kriminal murni yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan tidak ada kaitannya dengan agenda politik apa pun. TNI dan Polri pun langsung melancarkan operasi pengejaran terhadap pelaku.
Perbedaan pola antara insiden Puncak dan Yahukimo ini sangat mencolok. Di Puncak, terjadi kontak senjata skala besar yang berdampak luas pada warga sipil, bahkan diduga kuat melibatkan pelanggaran HAM oleh aparat negara. Sementara di Yahukimo, aksinya lebih berupa pembunuhan terencana dengan target spesifik yang juga perlu diinvestigasi secara khusus. Namun, bagi keluarga Yemis Yohame, duka tetap sama pekatnya. Satu nyawa melayang, satu keluarga kehilangan sandaran.
Dari sinilah kita bisa melihat bahwa problem kekerasan di Papua tidak homogen. Ada kelompok yang beroperasi sebagai gerakan bersenjata untuk memisahkan diri dari NKRI, dan ada pula dengan motif lain. Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah kasus Puncak karena menyangkut potensi pelanggaran HAM berat oleh aparat negara. Jika benar aparat negara yang menembak warga sipil, maka ini bukan hanya sekadar “tembakan tidak presisi”, melainkan pelanggaran serius terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman, dua hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun.
Komnas HAM dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa segala bentuk serangan terhadap warga sipil, baik oleh aktor negara maupun non-negara, merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional. Komnas HAM pun mendesak Panglima TNI untuk mengevaluasi operasi penindakan yang dilakukan Satgas Habema dan memproses hukum secara profesional dan transparan. Tanpa langkah itu, luka dan duka rakyat Puncak akan terus menganga, tak terobati oleh sekadar janji atau bantuan sesaat.
Tanggapan keras juga datang dari pimpinan Gereja di Tanah Papua. Pastor Yanuarius Yance Yogi, pimpinan Gereja Katolik Dekanat Moni–Puncak Jaya, dengan tegas mengutuk kedua belah pihak, baik pihak aparat maupun TPNPB OPM, karena telah mengorbankan warga sipil tak berdosa. “Kedua belah pihak memiliki peralatan canggih yang bisa digunakan di udara maupun di darat. Namun, mengapa harus mengorbankan rakyat sipil?” ujarnya penuh geram.
Ia bahkan menilai bahwa TNI-POLRI terkesan tidak mampu menangani konflik di Papua, dan pendekatan keamanan yang brutal justru akan memusnahkan orang-orang kecil di tanah leluhurnya sendiri. Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Umum Sinode KINGMI Papua, Pdt. Dominggus Pigai. Pdt. Pigai menyebut bahwa situasi di Papua hari ini adalah zona darurat militer dan kemanusiaan. Moderator Dewan Gereja Papua, Pdt. Benny Giay, bahkan menyampaikan keprihatinan yang lebih keras: bahwa penyerangan membabi buta terhadap warga sipil adalah bukti negara tidak menginginkan orang Papua hidup di atas tanah mereka sendiri. Seruan-seruan ini bagaikan gema dari lembah duka, mengingatkan bahwa di balik setiap peluru yang melesat, ada hati ibu yang hancur dan masa depan anak yang putus.
Duka yang Mengungsi: Darurat Kemanusiaan di Puncak
Laporan dari berbagai pihak, termasuk Tim Khusus MRP Papua Tengah, juga menyebutkan bahwa operasi militer di Puncak telah memicu gelombang pengungsian besar-besaran. Dari 25 distrik di Kabupaten Puncak, hanya dua distrik yang belum mengungsi. Ribuan warga kini tersebar di hutan-hutan, kampung tetangga, bahkan hingga ke kabupaten lain seperti Timika, Nabire, dan Jayapura. Mereka hidup dalam ketakutan dan kekurangan akses pangan, air bersih, serta layanan kesehatan.
Palang Merah Indonesia pun disebut telah melakukan kremasi terhadap korban tewas, sementara penanganan medis di lapangan sangat terbatas. Keadaan ini sungguh memprihatinkan dan sudah seharusnya menjadi perhatian serius, tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari komunitas internasional. Setiap hari para pengungsi menjalani hidup yang tak pasti—terbuang dari kampung sendiri, kehilangan tempat bernaung, dan terus dibayangi trauma ledakan granat serta suara helikopter yang menderu. Luka mereka bukan hanya pada daging, tetapi juga pada jiwa yang rapuh.
Akhirnya, apa yang terjadi di Puncak dan Yahukimo pada April 2026 menunjukkan bahwa siklus kekerasan di Papua tidak pernah benar-benar berhenti. Di Puncak, perbedaan fakta antara kesaksian korban dan keterangan TNI tidak boleh dibiarkan menggantung. Negara sebaiknya berani membentuk tim investigasi gabungan yang independen, melibatkan Komnas HAM, tokoh masyarakat, perwakilan sipil Papua, dan mitra terkait lainnya untuk mengungkap kebenaran.
Jika terbukti ada pelanggaran HAM berat, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa impunitas. Di Yahukimo, penegakan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata harus dipastikan berjalan. Namun, yang lebih penting, pendekatan keamanan semata-mata jelas tidak pernah cukup. Pendekatan humanis, dialog, dan pembangunan ekonomi yang adil harus menjadi arus utama. Sebagaimana dikatakan Bupati Puncak, Elvis Tabuni, dengan berlinang air mata: mereka adalah warga negara yang seharusnya dilindungi, bukan menjadi sasaran tembak.
Luka dan duka yang ditinggalkan oleh tragedi ini mungkin tak akan pernah benar-benar pulih, setidaknya selama kebenaran masih disembunyikan dan keadilan belum ditegakkan. Waktu akan membuktikan apakah negara mampu memegang amanah konstitusional itu, atau justru membiarkan Tanah Papua terus berlumuran darah anak-anaknya yang tak berdosa. Dan bagi mereka yang selamat, yang setiap malam masih mendengar jeritan teman-temannya yang gugur, luka itu akan terus bernyanyi dalam sunyi—sebuah duka yang tak terobati.


